WartaKita.org – Polres Klaten menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono mengenai penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak standar dan kasat mata yang tidak tercover oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polres Klaten pada Kamis (30/11/2023).
Kapolres Klaten menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan di wilayahnya. Melalui chathbooth Polres Klaten dan layanan 110 Polres Klaten, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait adanya gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.
Satlantas Polres Klaten pun telah melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dengan memberlakukan tilang serta mengamankan kendaraan tersebut.
Tercatat selama Januari sampai November 2023, Polres Klaten menindak knalpot tidak standar sebanyak 4.109 tilang. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mewajibkan para pelanggar tersebut untuk mengganti knalpot tidak standar dengan yang sesuai standar.
“Untuk periode April hingga November 2023 sebanyak 2082 tilang, didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun,” katanya.
Kapolres Klaten menyebutkan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan pasal 285 ayat (1) Undang Udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang mengatur tentang penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor.
Prosedur pengambilan sepeda motor setelah membayar denda di kejaksaan. Kendaraan dapat diambil dengan melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan membawa surat kendaraan ke Polres Klaten
Kemudian untuk knalpot tidak standar yang diserahkan pemilik kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri akan dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan kembali.
Pada konferensi pers ini, ratusan knalpot yang diserahkan pemiliknya tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda mesin.
Kapolres menambahkan, selain penindakan tilang untuk mencegah knalpot brong, Polres Klaten juga melaksanakan beberapa upaya lain. Diantaranya sosialisasi tertib lalu lintas di sekolah, instansi pemerintah maupun perusahaan.
“Kami juga melaksanakan sambang ke bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar dan modifikasi yang menimbulkan laka lantas,” tandasnya.
AKBP Warsono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas karena terjadinya laka lantas bermula dari pelanggaran.









