Reses Di Pakisan, Kadarwati Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Warga Sampaikan Sejumlah Usulan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati menyerahkan materi reses kepada di Kepala Desa Pakisan Santosa, Selasa (15/2/2022).

WartaKita.org – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati melakukan reses tahun 2022 di Desa Pakisan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Selasa (15/2/2022).

Reses kali ini dihadiri Camat Cawas Moh Prihadi, sejumlah Kepala Desa, Perangkat Desa Pakisan, BPD, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan perempuan, PAC PDIP Cawas, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Pakisan Santosa dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Kadarwati yang telah memilih Desa Pakisan menjadi tempat reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Terima kasih Bu Kadarwati yang telah memberikan aspirasi (bantuan keuangan) kepada Desa Pakisan. Kami berharap, Bu Kadarwati tidak lelah untuk membantu kami. Apalagi karena peraturan sekarang ini mewajibkan 40 persen dana desa untuk menangani Covid-19, sehingga anggaran menjadi terbatas,” katanya.

Sedang Camat Cawas Moh Prihadi menyampaikan, peran Kadarwati dalam memperjuangkan aspirasi untuk masyarakat Kecamatan Cawas tidak diragukan lagi. Karena itu, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa serta masyarakat perlu menjalin komunikasi yang baik dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ini.

“Kami berterima kasih kepada Bu Kadarwati yang selalu menyosialisasikan program dan memperjuangkan bantuan untuk warga Kecamatan Cawas. Semoga aspirasi yang diberikan ke desa-desa dapat dipertahankan, dan syukur bisa ditingkatkan. Karena Cawas sebagai daerah pertanian, selama pandemi Covid-19 ini hasilnya tidak bisa maksimal,” ujarnya.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati menyatakan, Provinsi Jawa Tengah telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 ini bertujuan untuk satu, meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Dua, meningkatkan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif. Tiga, membuka lapangan pekerjaan serta menurunkan angka kemiskinan. Empat, mendorong warisan budaya yang ada di daerah Jawa Tengah sebagai potensi ekonomi serta menjadi sarana pelestarian budaya. Lima, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengembangan ekonomi kreatif Provinsi Jawa Tengah.

Enam, meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi industri kreatif secara berkelanjutan. Tujuh, memberikan pedoman dalam pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Tengah. Delapan, mewujudkan kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan. Sembilan, mewujudkan desa kreatif sebagai desa atau kelurahan yang mampu mengoptimalkan potensi desa untuk kemandirian ekonomi. Dan sepuluh, mendorong dan mengembangkan industri pariwisata dan iklim investasi.

Suasana Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati di Desa Pakisan, Selasa (15/2/2022).

Kadarwati menjelaskan, pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dunia usaha, perguruan tinggi, pendidikan vokasi, media, komunitas, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.

Pengembangan ekonomi kreatif ini berfungsi untuk pertama, menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah dan meningkatkan pendapatan daerah. Kedua, membuka lapangan kerja baru, iklim usaha kreatif, kondusif, berdaya saing nasional dan global. Ketiga, mengkolaborasikan atau melestarikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya bangsa yang adiluhung dan berkedaban. Keempat, memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di Daerah Jawa Tengah. Dan kelima, mengarusutamakan rencana pembangunan daerah yang mengutamakan ekonomi Kreatif.

Dalam kesempatan tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan beberapa usulan kepada Kadarwati untuk bisa diperjuangkan dan dipihaki.

Kepala Desa Pakisan Santosa mengemukakan, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat berencana membuat kawasan wisata kuliner di sekitar lapangan Desa Pakisan. Dengan adanya kawasan wisata kuliner ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan menambah penghasilan bagi warga setempat.

Sedang Anggota BPD Pakisan AY Sumadi mengusulkan, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya banjir, maka perlu dilakukan pelebaran aliran sungai yang melintasi Desa Pakisan tersebut. Karena belakangan ini, lebar sungai semakin mengecil akibat pembuangan limbah genting.

Pos terkait