WartaKita.org – Penyidik Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri Klaten, Ali Mahbub pada Selasa (27/10/2020) lalu.
Diduga, warga Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta ini menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sesama narapidana di tahanan Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (6/11/2020), menjelaskan, rekontruksi ini dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi terkait kejadian saat itu.
“Rekonstruksi ini rencananya ada 39 adegan. Namun, jumlah adegan bisa berkurang atau bertambah melihat perkembangan saat rekontruksi. Untuk temuan baru, nanti kita sampaikan selanjutnya. Karena rekonstruksi ini masih berjalan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Klaten menyatakan, terkait luka yang dialami korban, dari hasil otopsi memang banyak ditemukan luka di beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.
“Dari hasil otopsi memang ditemukan luka luar dan luka dalam. Nanti kita sesuaikan dari hasil rekonstruksi para tersangka,” ujarnya.
AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengemukakan, saat ini, penyidik sudah menetapkan 10 tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi.
Sedang untuk motif penganiayaan, setelah di dalami, para tersangka ini hanya ingin dihargai oleh tahanan baru.
“Sebelumnya, korban adalah tahanan di Polsek Wonosari. Setelah proses berlanjut dititipkan di Polres Klaten. Namun mereka tidak memikirkan akibatnya bisa sefatal itu, sehingga mengakibatkan korban meninggal,” terangnya.
Andryansyah mengatakan, peran dari masing-masing tersangka ini berbeda. Ada yang sekali melakukan pemukulan, dan ada yang sampai melakukan beberapa kali.
Seluruh kejadian berlangsung di dalam sel tahanan. Tetapi mengenai pemukukan terjadi di lorong dan kamar mandi belakang.
“Dari hasil rekonstruksi ada yang memukul sekali dan paling banyak 11 kali,” tandasnya.









