WartaKita.org – PT BRI Tbk Cabang Klaten bersama Kejaksaan Negeri Klaten berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp520.817.601 selama triwulan I Tahun 2025.
Pemulihan keuangan tersebut berasal dari kredit macet para debitur yang berhasil ditagih melalui pemberian SKK (Surat Kuasa Khusus).
Pimpinan Cabang PT BRI Tbk Cabang Klaten Riki Rinda Sakti memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Faizal Banu sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian yang telah diperoleh Kejaksaan Negeri Klaten khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Klaten.
Di kesempatan tersebut, Pimpinan Cabang PT BRI Tbk Cabang Klaten juga kembali mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Klaten dengan mengirimkan 35 Surat Kuasa Khusus terkait debitur wanprestasi
PT BRI Tbk Cabang Klaten berharap, kedepan, PT BRI Tbk Cabang Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten tetap bersinergitas.









