WartaKita.org – Sejumlah personel gabungan dari Polres Klaten, Brimob, TNI, hingga Linmas melakukan razia penyekatan di perbatasan Jateng-DIY, tepatnya di Pos Pantau Prambanan, Kabupaten Klaten, Jumat (8/5/2020).
Personel gabungan memeriksa ratusan kendaraan yang melintas. Terutama kendaraan pribadi dari luar daerah. Truk dan mobil box juga ikut diperiksa petugas.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk mengangkut pemudik.
Ka Pos Pengamanan Prambanan Ipda Panut Haryono menjelaskan, razia penyekatan dimulai pukul 10.30-11.30 WIB. Adapun kegiatannya adalah penyekatan lalu lintas, pembatasan bagi pemudik, dan memberikan imbuan kepada pengguna jalan untuk selalu memakai masker.
“Dalam razia penyekatan kali ini, petugas telah memeriksa 40 kendaraan roda 4 dari luar kota. Setelah mereka bisa menunjukkan surat kendaraan, surat tugas atau surat perjalanan, dan lainnya, mereka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.
Ipda Panut Haryono mengatakan, jika ada yang kedapatan akan mudik melalui ruas jalan itu, maka akan diminta untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
Terkait kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang mentolelir larangan mudik, Ipda Panut Haryono menyatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut.
Karena itu, Polres Klaten terus berupaya mengamankan kebijakan larangan mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Kami masih terus melakukan penyekatan kepada para pemudik setiap harinya dengan langkah persuasif dan humanis. Jika ada pemudik yang bandel, baru kita lakukan penindakan,” kata Kanit Laka Polres Klaten ini.









