Polres Klaten Tangkap Perampok Kantor Koperasi Prima Jasa Perum Merbung

Tersangka pelaku perampokan kantor Koperasi Prima Jasa di Perum Citra Merbung Indah Blok E 16 Klaten Selatan saat diwawancarai wartawan, Jumat (1/5/2020).

WartaKita.org – Tim Resmob Polres Klaten berhasil berhasil menangkap tersangka pelaku perampokan kantor Koperasi Prima Jasa di Perum Citra Merbung Indah Blok E 16 Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Kamis (30/4/2020).

Tersangka pelaku yang bernama HJT (44) ini ditangkap di rumahnya di Dukuh Bango, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara hanya sekitar 3 jam setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan .

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers, Jumat (1/5/2020), menyampaikan, kasus perampokan ini terjadi pada Kamis (30/4/2020) sekira pukul 12.15 WIB. Korbannya bernama Siti Rahayuningsih warga Perum Griya Lusah Pratama, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku bersama satu temannya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap salah satu pegawai koperasi tersebut.

Selanjutnya, para pelaku menggasak barang-barang korban berupa 2 buah ponsel dan tas yang berisi dompet yang berisi uang sebesar Rp570 ribu serta satu buah buku tabungan atas nama korban.

“Kalau dinilai dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” katanya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, anggota yang menerima laporan adanya tindak pidana tersebut langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Barang bukti yang kita amankan yakni 2 handphone merk OPPO dan Samsung, 1 buku tabungan BRI atas nama korban, 1 tas punggung berisi tas jinjing merk Supreme, 1 buah helm dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma dan sebilah golok,” papar Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP atau 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pos terkait