Polres Klaten Tangkap Pelaku Penembakan Warga Di Wedi, Terancam Pasal Berlapis

Pelaku kasus penembakan menggunakan senapan angin di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Triyanta alias Gatrul (48), terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap pelaku kasus penembakan menggunakan senapan angin di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang terjadi pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024), menjelaskan, pelaku bernama Triyanta alias Gatrul (48), warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan ini ditangkap di tepi jalan raya wilayah Kabupaten Kulonprogo, DIY pada Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya

Alasan pelaku menembak korban karena ingin balas dendam, sebab kekasihnya diganggu oleh korban.

Saat ditangkap, pelaku dilumpuhkan petugas gara-gara melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Dia memiliki karakter temperamental dan berani melukai seseorang,” kata Kapolres.

Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menyampaikan, peristiwa penembakan menggunakan senapan angin itu terjadi di depan rumah korban berinisial M (44), warga Desa Sukorejo. Kecamatan Wedi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, M sedang memilah barang rongsokan di depan rumahnya.

Sementara pelaku melintas mengendarai sepeda motor di jalan kampung dari arah barat. Tiba-tiba, pelaku berputar balik dan berhenti di depan rumah M. Saat itu, M dalam posisi jongkok memilah barang rongsokan.

Pelaku yang turun dari sepeda motor langsung menodongkan senapan. M kemudian berdiri dan mencoba mendekati pelaku. M pun bertanya: “Ada apa?”

Dari jarak sekitar 3 meter, pelaku langsung menarik pelatuk senapan angin. Peluru mengenai bagian samping badan di bawah ketiak korban. M kemudian mengambil karung berisi penuh botol kemasan. M menutup badannya menggunakan karung itu dan memepet pelaku hingga terdorong dan sepeda motor yang terparkir ambruk.

M juga berteriak “maling… maling…” hingga warga berdatangan. Melihat warga datang, pelaku terus menodongkan senapan dan berjalan mundur. Warga kemudian tetap menjaga jarak, dan pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Pelaku sempat dikejar warga hingga masuk ke kompleks permakaman dan melompati tanggul sungai. Namun, dia tak terkejar. Setelah kejadian, M membuat laporan ke Polsek Wedi dan dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten guna mendapatkan perawatan.

Satu peluru senapan angin dikeluarkan dari tubuh M dan pria itu diperbolehkan pulang.

Sebelum Triyanta menembak M, ternyata ia juga melakukan pembacokan kepada seorang warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Korban mengalami luka bacok di bagian leher dan bahu kiri. Setelah kasus pembacokan itu dilaporkan, pelaku menjadi buruan polisi. Pelaku kerap berpindah-pindah tempat singgah hingga tidur di kebun-kebun.

Motif pelaku atas dua kasus penganiayaan itu sama, yakni balas dendam karena asmara. Pelaku beralasan kekasihnya diganggu para korban.

Atas perbuatannya, Gatrul dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara terkait laporan kasus pembacokan pada 2023. Sedangkan terkait kasus penembakan menggunakan senapan angin, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, Gatrul beralasan, ia nekat menembak korban karena merasa kekasihnya diganggu. Pelaku menyebut kekasihnya sebagai istri siri.

“Ya namanya laki-laki, kalau istrinya digoda, jenengan rasanya gimana?” ucap Gatrul.

Pos terkait