Warta Kita.org – Jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Kebonarum dan Prambanan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kelima pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten.
Tiga dari lima pelaku ini merupakan residivis pada kasus serupa.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Senin (15/9/2025), menyampaikan, kelima tersangka itu yakni GAU (30) warga Ngemplak, Boyolali, ESP (19) warga Ngawen, Klaten, dan MR (20) warga Karangnongko, Klaten. Tiga orang ini tercatat sebagai residivis.
“Sedang dua tersangka lainnya yaitu MFA (19) warga Ngawen, Klaten, dan MAP (20) warga Gatak, Ngawen, Klaten. Keduanya bukan residivis,” kata Kapolres.
AKBP Nur Cahyo AP menjelaskan, kasus pelanggaran Undang Undang Darurat dan pengeroyokan itu terjadi Minggu tanggal 7 September 2025 dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.30 WIB. Dari dua rangkaian kejadian tersebut ada dua laporan polisi.
Dua laporan polisi itu diterima Polsek Kebonarum dan Polsek Prambanan. Sebab ada dua TKP kejadian pengeroyokan. TKP pertama di Jalan Basin, Kecamatan Kebonarum. Sedang TKP kedua di Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
“Dari dua kejadian itu, para pelaku melukai korban dengan senjata tajam. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka yaitu satu sepeda motor dan delapan celurit cocor bebek (corbek),” ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, awalnya, para tersangka berkumpul di Karangnongko karena ada informasi tawuran di Boyolali.
“Saat itu, tiga orang bawa senjata tajam, tapi tawuran batal. Tapi kemudian mengajak berkeliling kota Klaten membawa senjata tajam,” papar Kapolres.
AKBP Nur Cahyo mengungkapkan, di daerah Kebonarum, para tersangka melakukan kekerasan pada korban. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke jalan Jogja-Solo, Kecamatan Prambanan, dan melihat motor trail korban kedua.
“Tersangka ES melihat sepeda motor trail mengacungkan jari sehingga dikejar kelompok tersebut. Sampai di SPBU Geneng, Prambanan, sepeda motor korban jatuh sehingga para tersangka melakukan kekerasan lagi,” tandas Kapolres.
Dari kejadian itu, Sat Reskrim menangkap ES dan kemudian empat tersangka lainnya pada Kamis pekan lalu. Para tersangka dijerat pasal UU Darurat dan pengeroyokan.
“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.









