Polres Klaten Gerebek Judi Dadu Di Hajatan Wayang Kulit, Tiga Pelaku Ditangkap, Terancam Penjara 10 Tahun

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang digelar di tengah acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Minggu (16/2/2025).

WartaKita.org – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang digelar di tengah acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Minggu (16/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari satu bandar dan dua pemasang.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini di Mapolres Klaten pada Senin (17/2/2025).

konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi didampingi Kasi Humas AKP Nyoto dan KBO Sat Reskrim Ipda Siswanto.

Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian saat hajatan wayang kulit.

“Ini kita melaksanakan kegiatan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.45. Kami mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti, di mana lokasinya terjadi di acara wayang kulit. Kemudian pada pukul 01.00, berarti sudah tanggal 16 Februari 2025, kami berhasil menangkap tiga orang yang melakukan perjudian di arena tersebut,” kata Kompol Heru Sanusi.

Sedang KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Perkara tindak pidana perjudian ini kami jerat dengan pasal primer Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” ujar Ipda Siswanto.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (37), yang berperan sebagai bandar, A (43), dan D (50), yang masing-masing berperan sebagai pemasang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu meja dadu ukuran 60 cm x 90 cm dengan enam jenis gambar sebagai alas permainan, tiga biji dadu dengan enam sisi bergambar, satu tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp935.000.

Ipda Siswanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, M mempersiapkan peralatan perjudian berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan. Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/2/2025), beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pengakuan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian,” terang Ipda Siswanto.

Sementara itu, M yang berperan sebagai bandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia menyesali perbuatannya karena terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait