Polda Jateng Larang Warga Bunyikan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (ist)

WartaKita.org – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).

Bacaan Lainnya

“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

“Pemerintah berharap, masyarakat mematuhi anjuran agar tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya tentu saja untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Tengah,” katanya.

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2021. Selain melarang membunyikan petasan, dalam operasi tersebut, Polda Jawa Tengah juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keramaian dalam malam pergantian tahun 2021. Apalagi sampai berkerumun dan membunyikan petasan. Masyarakat cukup di rumah saja, ” imbaunya.

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan, hal-hal yang dilarang tersebut karena dinilai melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. Polda Jateng berpesan, di masa pandemi Covid-19 ini, semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pesannya.

Pos terkait