WartaKita.org – Pengadilan Negeri Klaten melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Persil nomor 837 milik Joko Sutrisno di Dukuh Jeblogan, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Senin (4/9/2023).
Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Joko Sutrisno ini berlangsung lancar. Meski di saat yang bersamaan, gugatan atas obyek yang sama masih berproses di Pengadilan Negeri Klaten.
Pengacara pemohon eksekusi Farhad Ihsan, Ahmad Sobirin menyatakan, proses eksekusi ini dilakukan karena sudah ada keputusan inchracht dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas sengketa yang terjadi antara BPR Nusumma dengan Joko Sutrisno sebagai pemilik tanah yang diagunkan ke BPR Nusumma.
“Pemohon eksekusi, yaitu Farhad Ihsan membeli tanah dan bangunan tersebut dari BPR Nusumma,” katanya.
Sedang di saat yang bersamaan, Endang Sutrini atau adik dari Joko Sutrisno sudah melakukan proses hukum berupa gugatan kepada kakaknya, Joko Sutrisno mengenai hak waris dari ayahnya, yakni Pujo berupa tanah dan bangunan yang sudah diagunkan oleh Joko Sutrisno ke BPR Nusumma tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum Endang Sutrini, Woffan Patrianegara menyampaikan, mestinya pihak eksekutor menghormati proses hukum yang sedang diajukan oleh Endang Sutrini dengan menunda proses eksekusi sambil menunggu keluarnya keputusan dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Endang Sutrisni.

Sementara itu Joko Sutrisno menceritakan, kronologi perkara ini dimulai pada tahun 2017. Saat itu, ia ditawari oleh BPR Nusumma pinjaman untuk modal berusaha. Pada saat itu, Joko Sutrisno mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan jaminan sertifikat tanah Persil nomor 837 dan sebuah mobil jenis Elf.
Namun sebelum dijadikan agunan pinjaman di BPR Nusumma, sertipikat tanah yang masih atas nama Pujo, atau orangtua dari Joko Sutrisno dan Endang Sutrini itu harus diubah namanya ke Joko Sutrisno terlebih dulu.
Selanjutnya terjadi proses mutasi sertipikat tanah Persil nomor 837 dari Pujo kepada Joko Sutrisno. Dan akhirnya, sertipikat dijadikan agunan pinjaman ke BPR Nusumma untuk modal berusaha.
Pada awalnya angsuran berjalan lancar. Namun di saat kelahiran putrinya yang harus melalui proses bayi tabung yang membutuhkan biaya besar, Joko Sutrisno mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke BPR Nusumma.
Setelah menunggak angsuran tiga kali, pihak BPR Nusumma menyurati Joko Sutrisno berupa surat pra lelang terhadap barang agunan. Pihak Joko Sutrisno kemudian mengajukan restrukturisasi pinjaman, tetapi diabaikan oleh pihak BPR Nusumma.
Kemudian agunan yang berupa mobil Elf itu dijual oleh BPR Nusumma. Selanjutnya, agunan berupa sertipikat tanah juga dijual oleh BPR Nusumma ke pihak ketiga atau Farhad Ihsan. Namun, proses jual beli mobil dan tanah oleh BPR Nusumma tersebut tidak ada pemberitahuan atau berkoordinasi dengan Joko Sutrisno.
”Semestinya kalau ada kegagalan bayar angsuran oleh nasabah, proses penjualan barang agunan harus melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara. Jadi tidak main jual begitu saja,” ujar Joko Sutrisno.
Menurut Joko Sutrisno, proses jual beli agunan itu saja sudah menyalahi hukum.
Terkait, Perangkat Desa Ceper, Haryanto menjelaskan, pihak Pemerintah Desa sudah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai prasyarat untuk mengubah nama sertipikat tanah atas nama Pujo ke Joko Sutrisno. Endang Sutrisno adik Joko Sutrisno juga sudah menandatangani Surat Keterangan Waris tersebut.
”Saat itu Endang mengucapkan, ia merasa kasihan kepada Joko Sutrisno yang sedang cari pinjaman modal untuk berusaha. Sedang Joko Sutrisno bilang, dirinya mau dikasih warisan berupa tanah yang saat itu dijadikan kolam, sehingga dirinya mau menandatangani surat keterangan waris tersebut,” ungkap Haryanto.









