Pertama Di Jawa Tengah, Desa Jetis, Klaten Selatan Bentuk Sie Kerukunan Umat Beragama Tingkat RT

Sebagian dari Sie Kerukunan Umat Beragama Tingkat RT se Desa Jetis berfoto bersama.

WartaKita.org – Ketua  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi mengukuhkan Sie Kerukunan Umat Beragama ( KUB ) tingkat Rukun Tetangga (RT) se Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Kamis (28/9/2023).

Acara pengukuhan yang berlangsung di aula kantor Desa Jetis ini menandai komitmen yang kuat diantara tokoh lintas agama dalam menjaga kerukunan dan harmoni antar umat beragama di wilayah Desa Jetis.

Bacaan Lainnya

Syamsuddin Asyrofi dalam sambutan mengatakan, dengan adanya pengukuhan Sie Kerukunan Umat Beragama tingkat RT ini diharapkan pengurus dan anggota Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) bisa semakin meningkatkan partisipasi bagi para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pembinaan sosial kemasyarakatan di Desa Jetis.

“Peran dari PKUB sangatlah strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih dalam membetengi bangsa dari isu konflik yang digiring ke arah agama. Keberadaan PKUB diharapkan dapat menjadi wadah dialog dan menjadi media dalam menampung aspirasi masyarakat,” kata Syamsuddin.

Sedang Kepala Desa Jetis Mulyatno menyatakan, selaku Pemerintah Desa, ia  berharap PKUB  Desa Jetis dapat menyusun program-program kegiatan yang inovatif, kreatif, dan atraktif sehingga para pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak tertarik bergabung dalam lembaga ini untuk merawat kerukunan.

Mulyatno menambahkan, pembentukan Sie KUB sampai di tingkat RT di Desa Jetis ini sejalan dengan Pergub Jateng Nomor 37 Tahun 2023 dan kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng yang  mengusulkan kepengurusan di tingkat RT dapat menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian.

“Hal ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat untuk berdialog mewacanakan tentang kerukunan sampai di tingkat RT,” ujarnya.

Mulyatno menyatakan, pihaknya mendorong semua pihak  agar terus menggaungkan moderasi beragama dan menjadi agen toleransi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

“Kami bersama Paguyuban Kerukunan Umat Beragama Desa Jetis berinisiatif merespon Pergub Nomor 37 Tahun 2023  dengan menyusun  kepengurusan RT dengan  menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian,” terangnya.

Sementara itu  Camat Klaten Selatan Supardiyono mengajak masyarakat agar dapat memilah informasi di dunia maya untuk merawat kerukunan.

“Tantangan kita saat ini adalah banjirnya berita-berita hoax, banyak berita bohong yang tersebar di masyarakat, sehingga perlu adanya agen-agen para tokoh lintas agama untuk menangkal berbagai berita bohong yang bisa memecah belah kehidupan bangsa,” ucapnya.

Pos terkait