Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Klaten Serahkan Sertipikat Hasil Splitzing Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I Di Prawatan, Jogonalan

Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil splitzing pengadaan tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I di Balai Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan pada Selasa (30/9/2025).

Warta Kita.org – Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil splitzing pengadaan tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I di Balai Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan pada Selasa (30/9/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Hari Listantyo Prabowo, S.T., M.Eng., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, notaris, perwakilan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Perangkat Desa Prawatan, serta warga penerima hak.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 9 sertipikat hasil splitzing pengadaan tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo I yang berlokasi di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur jalan tol sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak proses pengadaan tanah.

Pos terkait