DEREGULASI sering dipandang sebagai cara paling cepat untuk menciptakan persaingan. Logikanya sederhana: kurangi aturan, buka pasar, dan biarkan pelaku usaha saling berkompetisi. Harga turun, pilihan meningkat, dan efisiensi tercapai.
Masalahnya, pasar tidak selalu bekerja searah dengan logika tersebut.
Dalam banyak industri, ketika aturan dilonggarkan, yang muncul bukan persaingan agresif, tetapi pola harga yang cenderung seragam. Tidak ada perang harga, tidak ada upaya saling menjatuhkan, dan tidak terlihat dorongan kuat untuk merebut pasar. Pergerakan harga justru terasa tenang dan cenderung mengikuti pola yang mirip antar pelaku usaha.
Fenomena ini bisa dilihat, misalnya, pada industri minyak goreng kemasan dalam perkembangan terbaru sepanjang 2024. Pemerintah sebenarnya masih menetapkan acuan harga melalui program seperti Minyakita dengan HET sekitar Rp15.700 per liter. Namun dalam praktiknya, harga di pasar mulai bergerak melampaui batas tersebut sejak pertengahan tahun. Pada akhir 2024, harga rata-rata nasional sudah berada di kisaran Rp17.000–Rp18.700 per liter, bahkan terus naik secara bertahap .
Pola pergerakannya sangat menarik karena kenaikan harga terjadi hampir serempak di berbagai merek dan wilayah, dengan selisih harga yang relatif tipis. Bahkan ketika terjadi fluktuasi, perubahannya cenderung bergerak dalam arah yang sama. Tidak terlihat adanya upaya agresif dari satu pelaku untuk benar-benar menekan harga dan merebut pasar. Situasi ini membuat harga seolah mengikuti satu ritme yang sama, meskipun tidak ada kesepakatan terbuka di antara pelaku usaha.
Pola yang mirip juga terlihat pada distribusi bahan bakar non-subsidi dalam beberapa tahun terakhir. Sejak penyesuaian kebijakan energi yang membuat harga lebih fleksibel dan mengikuti harga minyak dunia, masing-masing penyedia memiliki ruang untuk menentukan harga sendiri. Namun dalam praktiknya, perubahan harga antar pemain besar cenderung terjadi hampir bersamaan. Ketika satu pemain menyesuaikan harga, pemain lain biasanya mengikuti dalam waktu dekat dengan selisih yang tidak jauh berbeda.
Respons pasar dalam situasi ini cenderung “adaptif”, bukan kompetitif. Perusahaan lebih fokus membaca sinyal dari pesaing dan kondisi global, lalu menyesuaikan diri agar tidak keluar dari pola yang sudah terbentuk. Akibatnya, ruang untuk strategi harga yang benar-benar berbeda menjadi sempit. Bagi konsumen, pilihan tetap tersedia, tetapi perbedaan harga yang diharapkan dari pasar yang lebih terbuka justru tidak terlalu terasa.
Di titik ini, batas antara persaingan dan koordinasi mulai kabur.
Masalahnya tidak berhenti pada harga yang terlihat seragam. Dalam jangka panjang, tekanan untuk benar-benar bersaing ikut melemah. Perusahaan tidak lagi didorong untuk menekan biaya secara serius atau mencari cara baru untuk unggul. Situasi menjadi stabil, tetapi kehilangan dorongan untuk berkembang.
Dampaknya terasa ke konsumen, meski tidak selalu terlihat jelas. Harga cenderung bertahan di level yang sama dan jarang benar-benar turun. Pilihan tetap ada, tetapi perbedaannya tipis. Dalam jangka panjang, konsumen membayar lebih mahal tanpa mendapatkan peningkatan kualitas yang sepadan.
Kondisi seperti ini juga membuat pasar semakin sulit ditembus. Pelaku besar berada dalam posisi yang semakin nyaman, sementara pemain baru harus masuk ke dalam pola persaingan yang sudah terbentuk. Kompetisi tetap ada, tetapi ruang geraknya terbatas.
Fenomena ini dikenal sebagai tacit collusion, koordinasi yang terjadi tanpa kesepakatan formal. Tidak ada perjanjian tertulis, tetapi setiap pelaku memahami batas permainan. Harga tidak perlu disepakati, cukup diamati dan direspons.
Perkembangan teknologi justru memperkuat kecenderungan ini. Di platform digital, harga dapat berubah dengan cepat mengikuti sinyal pasar. Dalam ekosistem seperti Tokopedia dan Shopee, penjual merespons informasi yang sama dalam waktu yang hampir bersamaan. Hasilnya adalah harga yang bergerak serupa, bukan karena kerja sama, tetapi karena respons yang identik terhadap kondisi pasar.
Deregulasi dalam situasi seperti ini tidak otomatis menghidupkan persaingan. Mengurangi aturan memang membuka ruang, tetapi cara pelaku usaha merespons ruang tersebut menjadi penentu utama. Tanpa pengawasan yang memadai, pola yang terbentuk justru bisa mengarah pada keseragaman perilaku.
Peran lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjadi penting untuk membaca pola semacam ini, terutama ketika tidak ada pelanggaran yang terlihat secara eksplisit. Pendekatan terhadap persaingan tidak lagi cukup hanya mencari kesepakatan terbuka, tetapi juga memahami bagaimana strategi perusahaan berkembang dalam lingkungan yang semakin fleksibel.
Pasar tidak selalu menjadi lebih kompetitif ketika aturan dikurangi. Dalam kondisi tertentu, ia justru menjadi lebih tenang, lebih seragam, dan secara perlahan kehilangan daya saingnya sendiri.
Januari Ayu Fridayani
Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomi
Universitas Sanata Dharma









