WartaKita.org – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan Bedah Revisi kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 di gedung pertemuan Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten Utara, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa se Kabupaten Klaten.
Tampil sebagai narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Klaten Sri Wahyuni Rahayu, Akademisi dari STPMD “APMD” Yogyakarta Prof. Sutoro Eko, Perwakilan Kades Indonesia Bersatu (KIB) Agung serta dari Pengurus PAPDESI Kabupaten Klaten.
Dalam acara tersebut terungkap, bahwa revisi terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia yang disampaikan kepada anggota DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa PDTT.
Pada perubahan Undang Undang tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Namun yang semula seorang kepala desa dapat menjabat selama tiga kali masa jabatan, maka di Undang Undang yang baru ini masa jabatan seorang kepala desa dibatasi hanya dua kali.
Di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang kewenangan desa dalam mengatur keuangan desa, tunjangan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa.
Ketua PAPDESI Kabupaten Klaten Joko Lasono menyampaikan, terkait perpanjangan dua tahun masa jabatan bagi kepala desa, saat ini masih dalam proses di Dispermasdes Klaten.
”Insyaallah, dalam waktu dekat ini Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu akan segera ditanda tangani bupati,” kata Joko Lasono.









