WartaKita.org – Polres Klaten berhasil menangkap 15 pelaku dan menyita 40 motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Selain motor, Polres Klaten juga menyita HP dan kabel listrik milik PLN.
Kapolres Klaten AKBP Edy Sutanta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020), menyampaikan, Operasi Sikat Jaran Candi ini berlangsung selama 20 hari, mulai 6 Juli sampai 25 Juli 2020. Targetnya adalah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan.
“Selain curanmor, kita juga berhasil mengungkap 2 kasus lainnya, yaitu pencurian HP di Bayat dan pencurian kabel listrik milik PLN. Sebanyak 40 motor berhasil kita amankan dari pelaku utama, dan juga hasil pengembangan kita. Modusnya rata-rata menggunakan kunci letter T,” jelas Kapolres.
Kapolres Klaten menjelaskan, khusus untuk kasus curanmor, kejadiannya ada di 3 TKP utama, yaitu di Warnet Navi Klaten Utara, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, dan terakhir di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes.
Kemudian kasus tersebut dikembangkan, hingga petugas bisa mengamankan pelaku lainnya seperti pelaku penadahan di luar Klaten, diantaranya di Sukoharjo, Magelang, dan Madura, Jawa Timur.
“Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor, silakan ke Polres Klaten. Silakan dicek. Jika memang itu motornya, akan kita kembalikan. Tentunya dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan,” pesan Kapolres.









