Operasi Rowatib 15 Hari, Polres Klaten Tilang 731 Motor

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dan Kasatlantas Polres Klaten AKP Mohammad Fadlan mengecek sepeda motor yang diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

WartaKita.org – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten melakukan penertiban terhadap sepeda motor dengan knalpot tidak standard (brong) dan pelanggaran kasat mata selama Operasi Rowatib (Romadhon Wajib Aman dan Tertib) dari tanggal 3 sampai 18 April 2022 ini.

Hasilnya, Polres Klaten berhasil menilang 731 sepeda motor roda.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, dari 731 kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 105 sepeda motor dengan knalpot brong, 87 motor disita SIM, 433 motor disita STNK, dan 106 motor dengan pelanggaran lain.

“Penindakan terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Terutama di daerah Prambanan dan sekitar obyek wisata Rowo Jombor,” katanya.

Kompol Sumiarta menyampaikan, peraturan yang dilanggar adalah Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Dan Pasal 291 ayat (1) Jo 106 tentang setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional,” tandas Wakapolres.

Sedang Kasatlantas Polres Klaten AKP Mohammad Fadlan menyatakan, dari kendaraan yang ditilang tersebut adalah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan sebagian lainnya karena knalpot tidak standard (brong) dan tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap dan sah, serta pelanggaran kasat mata.

“Kendaraan yang ditilang boleh diambil oleh pemiliknya dua minggu setelah dilakukan sidang. Dan bagi kendaraan dengan knalpot brong boleh diambil jika pemiliknya sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot yang standard,” jelas Kasatlantas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *