Operasi Pekat Pekan Kedua April, Polres Klaten Sita 1.115 Botol Miras

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat menjelaskan mengenai operasi penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan pada press conference di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

WartaKita.org – Jajaran Satuan Samapta, Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek se Polres Klaten melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) secara kontinyu dan konsisten di seluruh wilayah Polres Klaten.

Ini dilakukan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam di Klaten selama bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, dalam operasi penyakit masyarakat pada pekan kedua bulan April tahun 2022 ini, Satuan Samapta berhasil menyita 274 botol miras, Satuan Reserse Narkoba menyita 499 botol minuman keras berbagai merk, dan Polsek jajaran menyita 342 botol minuman keras.

“Jadi, total minuman keras yang berhasil disita pada pekan kedua bulan April ini sebanyak 1.115 botol miras,” kata Wakapolres.

Kompol Sumiarta menyampaikan, awalnya Satuan Samapta Polres Klaten mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti di lokasi dan didapatkan sebuah nomor motor. Dari nomor motor tersebut kemudian didapat sebuah nama. Dan dari nama tersebut kemudian dapat diamankan 154 botol miras di daerah Klaten Selatan.

”Meski yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit, orang tersebut tetap kita amankan di Polres Klaten,” ungkap Wakapolres.

Kompol Sumiarta menyatakan, penjualan minuman keras merupakan perkara tindak pidana ringan yang melanggar Pasal 42 huruf C jo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *