WartaKita.org – Operasi penertiban pemakaian masker sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 tahun 2020 dilakukan di jalan utara Pasar Menggah, Desa Katekan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten pada Selasa (27/10/2020) dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan operasi masker ini melibatkan 8 personil Polsek Gantiwarno, 4 personil Koramil Gantiwarno, 3 personil ASN Kecamatan Gantiwarno, 2 personil Puskesmas Gantiwarno, 2 personil Perangkat Desa Katekan, 2 relawan PMI, 1 personil FKDM, 3 relawan Wisanggeni, 2 personil TKSK, dan 3 relawan Desa Katekan.
Dalam operasi masker ini, petugas menindak 13 pelanggar yang tidak memakai masker. Terdiri dari 5 orang tanpa identitas dan 8 orang dikenai sanksi kerja sosial. Mereka kemudian diberi pembinaan tentang pentingnya protokol kesehatan untuk memcegah penyebaran Covid-19.









