Operasi Masker Di 2 Lokasi, Petugas Gabungan Tindak 9 Pelanggar

Operasi Yustisi penggunaan masker di Kecamatan Klaten Tengah pada Selasa (20/10/2020).

WartaKita.org – Anggota Polres Klaten bersama instansi samping melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker di wilayah hukum Polres Klaten pada Selasa (20/10/2020) dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Klaten yang sekaligus Pawas II, Iptu Nahrowi ini dilakukan di dua tempat, yaitu persimpangan Miwon (pintu masuk terminal Ir Soekarno Klaten) dan Jalan Jombor Indah Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Operasi masker melibatkan 39 personil, terdiri dari 20 personil Polres Klaten, 7 personil Kodim 0723/Klaten, 5 personil Dinas Perhubungan Klaten, 6 personil Satpol PP Klaten, dan 8 personil ORARI Klaten.

Dalam operasi masker ini, petugas menindak 9 pelanggar. Di persimpangan Miwon, petugas menindak 6 pelanggar, terdiri dari 5 orang dilakukan penahanan KTP dan 1 orang diberikan sanksi sosial. Sedang di Jalan Jombor Indah Kelurahan Buntalan, petugas menindak 3 pelanggar, terdiri dari 2 orang dilakukan penahanan KTP dan 1 orang diberikan sanksi sosial.

“Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Iptu Nahrowi.

Pos terkait