WartaKita.org – Miris dan menyayat hati. Karena terdesak kebutuhan untuk membayar biaya kursus bahasa Jepang anaknya, seorang ayah nekat mencuri di Kios Sembako “Bu Sri Uyah” Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada Senin (24/10/2022) malam.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (25/10/2022), menjelaskan, pada hari Senin (24/10/2022) sekitar pukul 18:30, Wardiyanto, warga Dukuh Gejagan, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes sedang memantau CCTV yang dipasang di toko miliknya yang ada di Pasar Srago. Dari pantauan CCTV itu, dia melihat seorang laki-laki sudah memasuki tokonya.
Kemudian, Wardiyanto menyuruh anaknya untuk mengecek kondisi kiosnya. Ternyata benar, ada seseorang sudah masuk di dalam kiosnya melalui atap kios yang sudah dijebol. Selanjutnya, anak Wardiyanto berteriak “maling-maling” sehingga memancing warga untuk mendatangi kiosnya.
Melihat sudah banyak warga yang mengetahui keberadaannya, pencuri tersebut kemudian bersembunyi di atas atap mushola Pasar Srago. Kemudian pencuri tersebut berhasil ditangkap oleh warga. Perisitiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, pencuri berinisial E itu beserta barang bukti hasil pencuriannya diamankan polisi.
Di hadapan petugas, pelaku E yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panggul di Pasar Srago ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan harus membayar biaya kursus bahasa Jepang anaknya sebesar Rp5 juta.
“Anak saya mendesak terus minta uang Rp5 juta untuk membayar biaya kursus bahasa Jepang. Karena saya tidak punya uang sebesar itu, saya kemudian nekat mencuri di kios tersebut,” ucap E sambil menangis menyesali perbuatannya.
Adapun barang yang diambil dari kios tersebut adalah 8 press rokok berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp552 ribu. Total kerugian pemilik toko sebesar Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.









