MES DIY Tolak Peredaran Miras, Apresiasi Polda Tutup 39 Outlet

Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), dan Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik) saat menyampaikan sikap terkait peredaran minuman keras di DIY.

WartaKita.org – Minuman keras (miras) adalah salah satu pangkal berbagai kerusakan yang memicu berbagai tindakan  kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat.

Berbagai kejadian kriminal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini, termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatian bersama.

Bacaan Lainnya

Telah dipahami bersama, bahwa dampak nyata dari minuman keras dapat menimbulkan kerusakan baik secara jasmani, mental, spiritual, moral, sosial, ekonomi, serta kerusakan lainnya.

Di satu sisi, peredaran minuman keras di DIY sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah. Keberadaan minuman keras dapat diperjualbelikan secara offline dan online serta menyebar hingga ke pelosok desa.

Kondisi ini sangat memprihatikan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sikap:

  1. Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali dimana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet atau tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.
  2. Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun  2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan Instruksi Gubernur tersebut.
  3. Menolak anggapan yang menilai minuman keras sebagai produk yang lazim atau wajar dijumpai dalam keseharian, dan menganggap kehadiran toko atau outlet yang menjual minuman keras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.
  4. Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian minuman keras di DIY yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
  5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan minuman keras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.
  6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
  7. Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.
  8. Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
  9. Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (publik figure) untuk turut aktif mengkampanyekan di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.

“Pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya,” tulis Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah DIY Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec bersama Sekretaris Umum Dandan Hermawan, SE.I dalam rilis yang dikirim ke WartaKita.org.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Yogyakarta pada 31 Oktober 2024 ini, MES DIY turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk menindak tegas peredaran minuman keras dengan menutup 39 outlet baik yang berizin maupun ilegal.

“MES DIY juga berharap, semoga kepolisian beserta penegak hukum lainnya dapat konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi terciptanya masyarakat Yogyakarta yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya,” harap Pengurus Wilayah MES DIY.

Pos terkait