Menuntut Hak, Warga Teloyo Gugat 4 Instansi Karena Dinilai Wanprestasi

Kuasa Hukum Sri Mulasih, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo menunjukkan surat gugatan wanprestasi yang dilakukan empat instansi terhadap ahli waris Slamet.

WartaKita.org – Warga Dukuh Babadan RT 02 RW 08, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sri Mulasih Binti Slamet Siswodiharjo alias Siswosuharjo (50) menggugat empat instansi karena dinilai melakukan wanprestasi terkait tukar guling tanah milik Slamet Siswodiharjo alias Siswosuharjo yang sekarang digunakan untuk Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo.

Keempat instansi yang digugat itu yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo sebagai Tergugat I, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten (Tergugat II), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten (Tergugat III), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten (Tergugat IV).

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Sri Mulasih, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, Kamis (15/5/2025), menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan kepada empat instani (tergugat) itu karena mereka melakukan wanprestasi.

“Tanah milik Slamet itu memang sudah ditukar guling oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo. Tapi yang jadi persoalan di sini adalah pertama, tanah ganti tukar gulingnya itu mana? Kedua, dasar hukum yang mendasari tukar guling itu mana? Karena sampai sekarang kita tidak diberikan semua. Sehingga pada kesempatan sidang ini (15/5/2025), kita menuntut pertama, wanprestasi dari tukar guling tanah itu diberikan diberikan kapan? Dimana? Sejak kapan? Kemudian dasar hukumnya mana? Karena semuanya itu tidak pernah diberikan sampai sekarang. Karena kerugian yang diderita oleh ahli waris Slamet sampai sekarang, maka kita tuntut mereka,” kata Kuasa Hukum Sri Mulasih ini.

Advokat dari Kantor Hukum “Juned Wijayatmo dan rekan” ini menjelaskan, ahli waris Slamet menuntut ganti tanah tukar guling. Karena sampai saat ini, kliennya belum mendapat tanah pengganti tukar guling itu.

“Tuntutannya, kita minta ganti tanah tukar guling, karena selama ini ahli waris belum dapat (tanah tukar guling). Kalau sudah dapat, tentunya barangnya (tanahnya) ada, dasar hukumnya ada, peraturan atau undang-undang yang melindunginya ada. Khan sampai saat ini, kita sama sekali belum dapat. Kita hanya di-PHP (pemberi harapan palsu) saja. Padahal kenyataannya, tanahnya (Slamet) sudah digunakan. Selama puluhan tahun tanah itu digunakan, total nilai kerugian klien kami mencapai sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.

Asy’adi Rouf didampingi Juned Wijayatmo menyatakan, meski tanah milik Slamet itu sudah ditukar guling, tetapi ahli waris masih membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya.

“Baru saja kita bayar juga PBB atas nama Slamet. Yang bayar ahli waris. Sertipikatnya masih atas nama Slamet. Ini bisa dicek di BPN. Apakah tanah pasar itu benar masih atas nama Slamet. Untuk luas lahan sekitar 2500 meter persegi,” tandasnya.

Kuasa Hukum Sri Mulasih mengatakan, ada dua tuntutan dari ahli waris Slamet.

“Tuntutannya pertama, kita minta tanah tukar guling itu yang mana? Kita minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling itu. Jangan sampai, ketika tanah itu sudah diberikan, suatu saat hilang. Kedua, kita minta kerugian selama ini. Selama 50 tahun itu, kita terus membayar PBB. Tapi yang menempati orang lain. Padahal secara sah, tanah itu masih atas namanya Slamet,” ungkapnya.

Pengacara yang berkantor di Jalan Dr Rajiman Nomor 274 Pasar Kembang Kota Surakarta ini menambahkan, awalnya, di sekitar tanah milik Slamet itu ada “pasar tiban”. Ada satu penjual, dan terus bertambah. Kemudian dengan sendirinya jadilah pasar. Karena pasar itu memenuhi jalan, lalu ditarik ke belakang. Nah, ketika pasar itu ditarik ke belakang, masuklah ke tanah milik Slamet.

“Pernah ada rembug desa, dan nanti, tanah milik Slamet ini akan diganti tukar guling. Asumsi dari masyarakat itu, tanah itu sudah ditukar guling oleh Pemerintah Desa. Tetapi kenyataannya, tukar guling itu belum pernah ada. Mana obyeknya (tanahnya), mana dasar hukumnya yang menguatkan keputusan itu,” ungkapnya.

Sekitar 30 warga Desa Teloyo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten untuk melakukan aksi dukungan kepada ahli waris Slamet sebagai bentuk keprihatinan.

Sebelum sidang, sekitar 30 warga Desa Teloyo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten untuk melakukan aksi dukungan kepada ahli waris Slamet sebagai bentuk keprihatinan.

“Itu kawan-kawan yang mendengar cerita itu, prihatin, berempati. Tetapi mereka tetap pada koridor hukum. Mereka memberikan dukungan moril, semangat kepada ahli waris agar tetap maju , mempertahankan apa yang menjadi haknya. Tidak ada maksud lain-lainnya,” jelas kuasa hukum Sri Mulasih .

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klaten Sri Rahayu selaku kuasa hukum dari Pemdes Teloyo mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya tetap berpegang pada keputusan dari desa.

“Bahwa berdasarkan Buku Rembug Desa sejak tahun 1967 telah terjadi tukar menukar tanah kas desa dengan tanah milik perorangan (Slamet), dan itu sudah tercatat di dalam buku rembug desa. Tetapi pada prinsipnya, kita akan tetap mengikuti proses persidangan dari awal sampai dengan putusan nanti,” ucap Sri Rahayu.

Pos terkait