Menuju Masyarakat Inklusif, Klaten Akan Bangun Sistem Data Disabilitas Yang Terintegrasi

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, Muh Nasir menjelaskan seputar penyandang disabilitas di Klaten, Selasa (29/11/2022).

WartaKita.org – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) bersinergi dengan pihak terkait berencana akan membangun sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi di Kabupaten Klaten. Data ini diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam membangun disabilitas.

Pernyataan ini mengemuka dalam konferensi pers yang diadakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten di Wisma Betel Merapi Resto Klaten, Selasa (29/11/2022).

Bacaan Lainnya

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten, Eko Suwasto dalam pengantar menyampaikan, PPDK merupakan sebuah organisasi yang memiliki visi memperjuangkan kesetaraan hak dan kesempatan yang sama di segala bidang bagi penyandang disabilitas. Karenanya, dalam rangka menuju masyarakat inklusif, maka dibutuhkan sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi di Kabupaten Klaten.

“Dalam rangka membangun Kabupaten Klaten yang inklusi, maka harus berdasarkan data. Data ini menjadi dasar bagi Pemerintah untuk membangun disabilitas. Sebab pelayanan publik harus disesuaikan dengan ragam disabilitas,” katanya.

Eko Suwasto menyatakan, sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi ini menjadi “mimpi” bagi PPDK.

“Kami (PPDK) ingin, suatu saat bisa terbangun sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi dan menyeluruh di Kabupaten Klaten. Sehingga disabilitas tidak tertinggal dalam proses pembangunan. Dengan demikian, Klaten (bisa) bersatu, bergerak, menuju masyarakat inklusif. Atau dengan kata lain layanan untuk semua,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, Muh Nasir menjelaskan, di Kabupaten Klaten sebenarnya sudah ada banyak regulasi yang mengatur tentang disabilitas. Namun kadang, implementasi dari regulasi tersebut di lapangan masih kurang.

“Sampai saat ini sudah ada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Perda Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Partisipasi Difabel Dalam Pembangunan di Kabupaten Klaten, Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana Aksesibilitas pada bagian gedung fasilitas umum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten, Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelayan Publik bagi penyandang disabilitas,” paparnya.

Muh Nasir menyatakan, ada beberapa ragam penyandang disabilitas, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda.

Di Kabupaten Klaten terdapat 2928 penyandang disabilitas fisik, 2876 penyandang disabilitas intelektual, 2332 penyandang disabilitas mental, dan 3525 penyandang disabilitas sensorik. Jadi totalnya ada 11.661 penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten ini.

“Pemerintah Kabupaten Klaten terus berkomitmen terhadap penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disablitas. Karena itu, kita terus mendorong PPDK untuk mengumpulkan data (penyandang disbilitas) sampai ke lini bawah. Kita juga berkomitmen dengan membentuk desa inklusi, dengan membentuk Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM),” tandasnya.

Pos terkait