WartaKita.org – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Klaten berhasil menangkap dua warga Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten tersangka pelaku perampasan handphone (HP) milik Elina Sinta Dewi, warga Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jumat (17/6/2022) malam.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022), menjelaskan, kasus perampasan atau penjambretan handphone ini terjadi pada hari Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 20.00 malam.
Saat itu, Elina Sinta Dewi sedang main handphone di depan rumah di pinggir jalan. Kemudian datang dua orang laki-laki berboncengan motor menghampiri Elina. Selanjutnya, salah satu dari dua laki-laki tersebut pura-pura bertanya alamat seseorang. Setelah Elina lengah, handphone tersebut lalu direbut oleh laki-laki yang menghampirinya itu. Kemudian, kedua laki-laki tersebut lari mengendarai motor.
Atas kejadian tersebut, kakak korban yaitu Budi Yuni Santosa kemudian melaporkan peristiwa perampasan handphone tersebut ke Polsek.Gantiwarno. Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Mobil Polres Klaten kemudian melakukan pelacakan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi didapat informasi bahwa pelaku perampasan handphone tersebut adalah dua orang warga Kecamatan Jogonalan, yaitu BN, warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan dan DH, warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
Pada hari Selasa (21/6/2022), kedua pelaku dapat diamankan oleh aparat Satuan Resmob Polres Klaten.
“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku perampasan hand phone tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Wakapolres.
Dari peristiwa itu, Kompol Sumiarta berpesan kepada warga untuk berhati-hati saat menggunakan atau main handphone.
“Jangan bermain handphone di tempat yang sepi. Karena bila bermain handphone di tempat yang sepi bisa mengundang adanya tindak kejahatan,” pesan Wakapolres.









