WartaKita.org – Petualangan BP (24) warga Kabupaten Grobongan yang mengaku-aku sebagai anggota TNI berakhir sudah. Bahkan, lelaki berpostur pendek gendut itu harus berurusan dengan polisi.
Setelah menipu seorang wanita warga Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten berinisial FW pada 31 Desember 2018 lalu, akhirnya kejahatan BP terbongkar. Dia ditangkap di daerah Ngawi, Jawa Timur.
Kasat Reskirm Polres Klaten AKP Didik Sulaiman menyatakan, perkenalan dengan korban dilakukan lewat media sosial. Tersangka ini sudah bertemu dengan korban sebanyak lima kali. Dan pada pertemuan yang kelima itu, tersangka menipu korban dengan cara meminjam sepeda motor korban lalu dilarikan.
“Tersangka menjual motor tersebut seharga Rp5,4 juta di daerah Bojonegoro, Jawa Timur. Dari hasil penjualan itu, di belikan telepon genggam, ” kata Kasat, Senin (14/1/2019).
AKP Didik Sulaiman menjelaskan, tersangka BP ditangkap di daerah Ngawi, Jawa Timur usai melakukan aksi penipuan terhadap korban. Pihaknya bekerja sama dengan Resmob Polres Ngawi untuk menangkap tersangka ini pada tanggal 3 Januari 2019 lalu.
”Kita tengah melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini melakukan penipuan di tempat lain. Tersangka TNI gadungan ini akan kita kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.









