Mengangkat Soal Jual Beli Hak Atas Tanah, Albertus Usada Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNS

Dr Albertus Usada, SH, MH berfoto bersama istri usai Ujian Terbuka promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Jumat (21/7/2023).

WartaKita.org – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, Albertus Usada, SH, MH berhasil meraih gelar Doktor (Dr) Ilmu Hukum dalam Ujian Terbuka promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Jumat (21/7/2023).

Albertus Usada berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model pengaturan itikad baik dalam jual beli hak atas tanah berbasis keadilan Pancasila”.

Bacaan Lainnya

Pada ujian terbuka itu, desertasi Albertus Usada diuji oleh Dewan Penguji baik dari dalam dan luar UNS.

Penguji dari dalam UNS yaitu Dr Waluyo, SH, M.Si, Dr Rahayu Subekti, SH, M.Hum, Prof Dr Adi Sulistiyono, SH, MH, Prof Dr Pujiono, SH, MH (Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS sebagai sekretaris), Prof Dr Hartiwiningsih, SH, M.Hum, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MH sebagai promotor, dan Prof Dr Lego Karjoko, SH, MH sebagai Co Promotor.

Sedang penguji dari luar UNS yakni Dr Aan Eko Widiarto, SH, M.Hum.

Dalam ujian tersebut, Promovendus Albertus Usada memaparkan hasil penelitian dan disertasinya selama 20 menit. Selanjutnya diadakan tanya jawab, masukan atau sanggahan dari dewan penguji. Masing-masing penguji diberikan waktu untuk bertanya, menyampaikan sanggahan atau masukan selama 5 menit termasuk jawaban. Kecuali penguji eksternal (dari luar) yang diberikan waktu lebih banyak yaitu 10 menit.

Setelah sidang, dewan penguji menyampaikan hasil ujian terbuka tersebut. Hasilnya, berdasarkan prestasi yang diraih Albertus Usada selama ini, dan berdasarkan hasil ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum, maka ia dinyatakan lulus dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) serta Indek Prestasi Komulatif (IPK) 3,78 dan masa studi 4 tahun.

Untuk diketahui, Albertus Usada adalah Doktor ke 975 yang dikukuhkan UNS dan Doktor ke 215 dari Program Studi S3 Ilmu Hukum FH UNS.

Selanjutnya, Albertus Usada diminta dewan penguji untuk maju ke depan untuk menerima yudisium.

“Dewan penguji mengucapkan selamat kepada Doktor Albertus Usada atas keberhasilan yang diraih  dengan berjuang panjang selama ini. Semoga barokah. Institusi Anda, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesaia Jakarta sangat mengharapkan kiprah Anda ke depan dalam memperkuat institusi dimana Anda berada,” kata dewan penguji.

Ujian terbuka ini dihadiri sejumlah pejabat dan akademisi. Diantaranya Nuruli Mahdilis, SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Surakarta), Dr Henny Trimira Handayani (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Alumni PDIH FH UNS), Dr Frida (Ketua Pengadilan Negeri Semarang), Sutoyo, SH, MH (mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur), Purnomo Amin Tjahjo, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan), Prof Dr Indien Winarwati, SH, MH (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Madura), Dr Bob Hasan, SH, MH (Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Alumni PDIH FH UNS), Tuty Budhi Astuti, SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Klaten), dan lainnya.

Ditemui usai ujian disertasi, Albertus Usada mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada para koleganya yang telah mendukung dirinya sehingga ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari FH UNS.

“Saya memuji syukur, mengucap syukur kepada Tuhan, bahwa segala ikhtiar yang selama ini telah kami lalui, dan doa restu teman, sahabat itu sangat berarti sebagai penggenap niat dan ikhtiar. Dan hari inilah, niat dan ikthiar berpadu dengan doa menjadi sempurna. Kesempurnaan itu saya bagikan untuk memanfaatkan ilmu yang saya peroleh dalam derajat gelar Doktor untuk kemaslahatan dan kemanfaatan bagi banyak orang,” katanya.

Dr Albertus Usada, SH, MH pun berkomitmen untuk mengimplementasi ilmu yang diperolehnya untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya keperdataan.

“Saya harus memberikan dan mengimplementasikan ilmu yang saya peroleh itu untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya keperdataan. Sehingga masyarakat, terutama pencari keadilan, dapat memperoleh keadilan. Karena inti dari desertasi saya adalah tentang model pengetahuan itikad baik. Jadi memberikan perlindungan yang seimbang antara pemilik tanah asal dengan pembeli yang bertikad baik. Itulah makna dari disertasi saya yang berjudul Model pengaturan itikad baik dalam jual beli hak atas tanah berbasis keadilan Pancasila,” ucapnya.

Pos terkait