Menganggur, TAH Curi Uang Rp100 Juta, Digunakan Untuk Beli HP, Karaoke, Hingga Judi Online

Pelaku TAH mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta, kemudian digunakan untuk bersenang-senang hingga judi online.

WartaKita.org – Seorang wanita lansia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yang berlokasi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Kamis (1/8/2024) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang mandi di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku, TAH, pemuda berusia 25 tahun asal Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul ini memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024), menyampaikan, pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama sekitar 8 jam mulai dari pukul 05.00 sampai dengan 14.00 WIB sambil menunggu korban lengah. Ketika korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku membuka lemari pakaian, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan berteriak “Maling! Maling!” hingga mengejutkan pelaku.

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban, kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi. Dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan,” kata Kapolres.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone, serta uang tunai sebesar Rp47,6 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.

TAH mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

Ia sudah lulus kuliah sejak 2022 namun sampai saat ini masih menganggur.

“Uang itu saya gunakan untuk membeli HP, membranding mobil, dan senang-senang. Juga untuk karaoke dan main judol (judi online) habis sekitar Rp20 juta,” akunya.

Atas perbuatannya, TAH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.

Pos terkait