WartaKita.org – Sebanyak 135 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 19 Desa di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten mendapat tambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan tambahan masa jabatan BPD ini dilakukan di Gedung Serbaguna Desa Pasung, Kecamatan Wedi pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Acara pengukuhan ini dihadiri Forkopimcam Wedi, Korwil Pendidikan Kecamatan Wedi, Kepala Desa, BPD, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, perwakilan Perangkat Desa, dan undangan lainnya.
Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Wedi, Agung Utama menyambut baik tambahan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ini. Dan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami menyambut baik tambahan masa jabatan BPD ini. Tentunya, ini menjadi tugas lagi, suatu tugas yang baru, yang semestinya tugas anggota BPD itu sudah selesai, sudah purna. Sehingga harapannya, (BPD) bisa mengawal proses pembangunan di desa. Mulai dari perencanaan dalam bentuk penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), sampai kemudian pelaksanaannya, yaitu pembangunan bisa dikawal dengan baik,” kata Ketua BPD Sembung ini.
Agung Utama menyatakan, dengan tambahan masa jabatan BPD ini diharapkan program-program pembangunan yang sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Kepala Desa itu bisa dikerjakan secara tuntas.
Sedang Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Wedi, Sumarsono “Ambon” mengucapkan selamat kepada anggota BPD se Kecamatan Wedi yang pada hari ini dikukuhkan penambahanan masa jabatannya, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang Undang Desa.
“Kami berharap, kerjasama yang sudah dijalin saat ini, untuk membangun desa bersama mitra kerja BPD itu, mudah-mudahan ke depan, bisa lebih ditingkatan kerjasamanya. Antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa yang lain. Sehingga dapat terwujud pembangunan desa yang maksimal,” ujar Kepala Desa Pasung ini.

Sumarsono “Ambon” mengatakan, selama ini, Pemerintah Desa (Pemdes) telah memberikan pemihakan kepada BPD. Seperti pemberian insentif, pemihakan atas kegiatan-kegiatan kelembagaan, dan kegiatan kemasyarakatan.
“Kami sudah memihaki kegiatan BPD. Namun tentunya, hal ini disesuaikan dengan kemampuan keungan desa masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu Camat Wedi Widaya menjelaskan, penambahan masa jabatan BPD ini sesuai dengan amanat Undang Undang.
“Semoga (penambahan masa jabatan BPD) ini bisa menjadi suatu sinergisitas antara Kepala Desa, BPD, dan lembaga lain di desa. Dan bisa menjadi estafet keberlangsungan pembangunan di desanya masing-masing. Sehingga akan menjadi lebih amanah, dalam melaksanakan pembangunan ini,” harapnya.
Camat Widaya pun berpesan kepada BPD di Kecamatan Wedi untuk bisa bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa.
“Kami berpesan kepada bapak, ibu BPD di Kecamatan Wedi. Kami mohon dan berharap, bisa bersinergitas, bisa bekerjasama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desanya untuk memprioritaskan pembangunan di desanya masing-masing,” pesan Camat.









