WartaKita.org – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh 3,69 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen.
Hal ini tak lepas dari berbagai langkah Pemerintah Indonesia terutama dalam mengatasi dampak negatif ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu inisiatif yang terbukti memiliki dampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 adalah Jaminah (Penjaminan Pemerintah). Ini merupakan program penjaminan kredit untuk menjamin kredit yang disalurkan oleh perbankan sebagai upaya pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkontraksi pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat memaparkan hasil riset yang telah disusun oleh Indonesia Eximbank Institute pada Seminar Riset Kebijakan Perbankan (SRKP) 2022 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/10/2022).
Dengan tema “Penguatan peran sektor perbankan dalam mendukung pemulihan ekonomi paska pandemi”, riset LPEI yang berjudul “With or Without Jaminah” berhasil menjadi juara 1 dalam acara Call for Paper Seminar Nasional Riset Kebijakan Perbankan (SRKP) 2022 untuk kategori peneliti bank umum. Artikel riset ini membandingkan simulasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan dua skenario, yaitu ketika ada dan tidak ada program Jaminah terhadap ekonomi Indonesia dengan menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE).
“Tujuan kami melakukan riset ini semata-mata untuk mengukur dampak Jaminah terhadap pemulihan ekonomi Indonesia. Namun, paper ini ternyata mendapat perhatian dari Pemerintah dan berhasil memenangkan juara 1,” terang Rini Satriani, Kepala Divisi Indonesia Eximbank (IEB) Institute.
Rini mengatakan, riset LPEI “With or Without Jaminah” diharapkan bisa memberikan pandangan tentang upaya Pemerintah dalam memperkuat ketahanaan ekonomi melalui sektor perbankan. Khususnya para eksportir yang bergerak di sektor riil agar bisa tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan melalui program Jaminah.
Untuk diketahui, pelaku usaha yang menjadi sasaran program Jaminah adalah usaha yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor, yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar samapi Rp1 triliun.









