WartaKita.org – Dua orang pelaku percobaan pencurian di warung sate Respati Dukuh Somoitan, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Minggu (8/5/2022) lalu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta pada press conference yang diadakan di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengungkapkan, pada Minggu (8/5/2022) malam sekira pukul 01.15 WIB, pelaku Setiyantoro (64) warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi berboncengan sepeda motor dengan Erviantoro (30) warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas mengamati situasi warung sate Respati di Dukuh Somoitan, Desa Ngering.
Karena situasi tampak sepi, kemudian Erviantoro turun dari sepeda motor dan memasuki warung sate dengan mencongkel pintu belakang warung. Sementara Setiyantoro tetap siaga di atas sepeda motor.
Rupanya, pemilik warung yang ada di dalam warung mengetahui ada seseorang memasuki warungnya. Selanjutnya, pemilik warung menegur Erviantoro. Kemudian Erviantoro lari keluar melewati pintu belakang warung yang dicongkelnya itu.
Saat itu, pemilik warung melihat, di depan warung ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas motor sedang mengamati situasi. Kemudian, pemilik warung menghampiri orang yang duduk di atas motor, dan menyerobot kunci motor. Selanjutnya, orang tersebut melarikan diri.
Paginya, pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogonalan.
Dari laporan tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Setiyantoro dan Erviantoro dari rumahnya masing-masing.
Atas perbuatan kedua tersangka yang melakukan percobaan pencurian tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e Jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun 7 bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor.









