WartaKita.org – Upaya untuk melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) terkait covid-19 memang tidak mudah. Ada saja aksi tak terpuji dan “perlawanan” yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat yang sedang bertugas.
Contoh yang baru saja terjadi adalah di salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Minggu (30/5/2021).
Petugas dari Polsek Tulung yang dipimpin Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya saat sedang melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes mendapat hadangan dan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021), menjelaskan, pada saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. Selanjutnya, sejumlah anggota Polsek Tulung kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat di TKP, petugas mendapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Di sana, Kapolsek Tulung langsung bertindak untuk membubarkan. Tetapi dari beberapa orang di situ melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek,” katanya.
AKP Andryansyah Rithas H menyatakan, karena adanya ancaman tersebut, maka jajaran Sat Reskrim Polres Klaten tak tinggal diam. Aparat kemudian mengamankan beberapa pengunjung ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat. Dua orang yaitu A (20) dan S (41) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
“Dengan ancaman pembunuhan terhadap Kapolsek ini, dan videonya juga viral, Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima laporan dari Kapolsek, kurang lebih dalam 24 jam berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Dan setelah kita melakukan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten mengatakan, dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video, dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga tersangka berani mengancam petugas.
“Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui, dirinya dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.
“(saat itu) Saya (dalam) posisi mabuk. Ancamannya, siapa (yang) mengganggu, mau saya bunuh. Saya menyesal. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap S.









