WartaKita.org – Puluhan sopir truk di Kabupaten Klaten kembali melakukan aksi solidaritas di Terminal Delanggu, Klaten, Jumat (11/3/2022).
Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mendukung rekan-rekan mereka yang sedang berjuang menuntut kebijakan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 terkait penerapan Over Dimension Over Load (ODOL).
Wakil Ketua Pengurus Pusat Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI), Ardyan Dwi Prasetyo menyampaikan, aksi solidaritas para sopir truk di Kabupaten Klaten ini untuk mendukung rekan-rekan mereka di berbagai daerah yang sedang berjuang guna menuntut kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait Over Dimension Over Load.
“Ini penegasan dari kami. Bahwa inilah aksi solidaritas yang kami lakukan. Kami menghormati teman-teman yang mogok kerja di Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya. Kami lakukan aksi solidaritas, dan semua tertib. Kita hormati pengguna jalan, ngepos (berkumpul) di satu tempat, dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Ardhyan pun berpesan kepada para sopir truk untuk selalu tertib selama melakukan aksi solidaritas ini.
“Kita imbau teman-teman semua, nanti kalau ada yang mau pergi atau pulang, silahkan berkoordinasi dulu. Takutnya kalau ada tamu VVIP (rombongan Presiden RI) lewat, kita malah mengganggu (perjalanan),” pesannya.
Sedang KBO Sat Lantas Polres Klaten Iptu Masna mengapresiasi aksi solidaritas dari para sopir truk di Klaten yang dilakukan secara tertib ini.
“Kami mengapresiasi, menghargai, dan berterima kasih kepada para sopir. Karena kita ada take and give, saling mengisi. Para sopir selaku pengguna jalan, dan kami (polisi) sebagai penegak hukum. Semuanya terlihat guyub, rukun. Momen seperti ini perlu dicatat, dan perlu dijaga betul. Terima kasih atas ketertiban para sopir,” ujarnya.

Iptu Masna menyatakan, aparat kepolisian sudah membaca dan memahami atas situasi dan dinamika yang berkembang dengan adanya peraturan terkait Over Dimension Over Load ini.
“Toh faktanya (laporan itu) juga sudah berjenjang naik ke atas. Kami tahu, teman-teman sopir juga punya keinginan (tuntutan). Yang penting, jangan sampai (para sopir) melakukan tindakan atau aksi yang bisa merugikan diri sendiri, dan juga komunitasnya. Percayalah, pasti akan ada tindak lanjutnya, dan sebagainya. Yang utama, situasi yang (kondusif) seperti ini perlu terus dijaga,” tandasnya.
Terkait tuntutan, para sopir truk Klaten sepakat dengan tuntutan yang dilakukan Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT).
“Bagi instansi terkait, agar segera menindaklanjuti kasus Over Dimensi dan Over Load yang jika aturan tersebut diterapkan, maka kami mohon untuk segera memberikan kebijakan tentang regulasi tarif atau ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan dalam penindakan di lapangan, serta merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mana undang-undang tersebut mendiskreditkan sopir,” tulis Gerakan Sopir Jawa Tengah.









