WartaKita.org – Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap kasus menghilangkan nyawa orang atau (dalam istilah medis) aborsi yang dilakukan bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), AJ asal Klaten dan 4 tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (5/3/2019), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari DA (20) yang mengalami kehamilan dengan kekasihnya YJ (23). Selanjutnya, mereka berencana menggugurkan kandungannya itu.
”DA dan YJ kemudian mencari informasi lewat internet dan mendapati link jasa aborsi yang bernama Aborsi Gastrul Cytotec dengan akun Line, NINDIRAABORSI, adminnya bernama A.N. Setelah menghubungi klinik tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp11,5 juta sekali aborsi,” kata Kapolres.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, dari order Rp11,5 juta yang disepakati, Rp10 juta ditransfer untuk AN, Rp1,3 juta untuk bidan AJ dan Rp200 ribu untuk biaya hotel. APS sebagai asisten AN mendapatkan komisi Rp1 juta.
“DA dan YJ berangkat dari Pekalongan ke Yogyakarta untuk bertemu dengan asisten dokter NINDIRA yang bernama APS. Selanjutnya mereka bersama APS menuju ke Klaten untuk dilakukan tindakan Aborsi di Klinik Bidan Desa AJ yang beralamat di Dukuh Ngebek, Desa Kajen, Kecamatan Ceper,” terangnya.
AKP Didik Sulaiman menambahkan, setelah dilakukan tindakan aborsi yakni dengan cara menyuntikan cairan berwarna keruh yang bernama TRICLOFEM serta diberikan obat jenis CYTOTEC, kemudian DA dan APS menuju Hotel Srikandi di daerah Karangwuni. 6 Jam kemudian, janin yang dikandung oleh DA keluar di kamar mandi Hotel Srikandi. Selanjutnya, janin itu kemudian langsung dikubur oleh YJ di pekarangan kosong di pinggir jalan raya Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
“Akibat perbuatan tersebut kelima tersangka dijerat Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Dari kasus ini, kita mengamankan 1 buah SPM Honda Vario 125 warna putih tahun 2013, HP Samsung A7 warna hitam, HP Xiomi warna grey, HP Oppo A33W warna hitam, HP Xiomi Redmi 5A warna grey, dan HP Samsung A6 warna biru,” paparnya.









