Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Tersangka Pencuri Motor Di Pedan 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardyansah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020).

WartaKita.org – Unit Reskrim Polsek Pedan, Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan bermotor di tempat penitipan sepeda motor Dukuh Tandan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten pada Minggu (26/1/2020) sore.

Polisi menangkap SBP (29), warga Dukuh Jogodayoh, Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes pada Senin (27/1/2020). Tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk melunasi hutang di bank.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardyansah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020), menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Kejadian ini bermula saat korban, Untung Sasongko (34), warga Dukuh Tegalsari, Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo memakirkan sepeda motornya jenis RX King di tempat penitipan sepeda motor di Dukuh Tandan, Desa Jatimulyo.

Usai menitipkan sepeda motornya, Untung lantas masuk kerja di pabrik yang jaraknya sekitar 25 meter dari penitipan sepeda motor tersebut. Saat memasuki jam istirahat sekitar pukul 10.30 WIB, Untung mengambil sepeda motornya ke tempat penitipan untuk keluar mencari makan.

“Satu jam kemudian, korban balik lagi dan memakirkan motornya lalu masuk kerja. Namun sekitar pukul 15.00 WIB saat pulang kerja, korban mendapati motornya sudah hilang,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardyansah Rithas Hasibuan menambahkan, tanpa pikir panjang, Untung lantas melapor ke Mapolsek Pedan dan diteruskan ke Satreskrim Polres Klaten. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi.

“Modus yang digunakan adalah memanjat pagar. Jadi, pelaku ini memanjat pagar tempat parkir. Lalu melihat motor terdekat dan langsung dibawa kabur. Kemudian, motor hasil curiannya itu dipreteli bodinya dan dititipkan di rumah saudara,” jelasnya.

Rencananya, sepeda motor hasil curian itu akan dijual. Namun keinginan tersangka itu digagalkan polisi. Pelaku kini sudah diamankan beserta barang buktinya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu SBP mengaku nekat melakukan aksinya lantaran untuk melunasi hutang di bank senilai Rp10 juta. Pria pengangguran itu mengatakan baru pertama kali mencuri sepeda motor.

Pos terkait