KSP Sejahtera Lakukan Gugatan Wanprestasi Kepada Pengawas Koperasi, Diduga Rugikan Rp10,7 Miliar

Ketua Pengurus KSP Sejahtera, Susanto berfoto bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Legal Trust pada Jumat (15/8/2025).

Warta Kita.org – Kabar tak sedap berhembus dari dunia perkoperasian di Kabupaten Klaten.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera yang berada di Jalan Mayor Sunaryo nomor 22 Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan gugatan wanprestasi terhadap salah satu pengawas KSP Sejahtera dengan inisial DC ke Pengadilan Negeri Klaten Kelas I A.

Bacaan Lainnya

Gugatan wanprestasi ini dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk KSP Sejahtera dari Kantor Advokat Legal Trust. Mereka adalah Adv Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., Cil, Adv Arif Muhammad Iyan, S.H, Adv Shafira Tsany Tsamara, S.H, dan Adv Elvira Fahrani Luthfie, S.H.

Gugatan tersebut telah teregister perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/Pn.Kln.

Salah satu kuasa hukum KSP Sejahtera, Adv. Arif Muhammad Iyan, S.H, Jumat (15/8/2025), menjelaskan, rencana jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis (21/8/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak atas pengelolaan Kas dari KSP Sejahtera yang diduga dilakukan oleh salah satu pengawas KSP Sejahtera berinisial DC.

Dugaan perbuatan Wanprestasi atas pengelolaan kas KSP Sejahtera ini sangat merugikan banyak pihak, terutama anggota serta pengurus dari KSP Sejahtera. Hal ini sangat mengganggu perputaran kas dari KSP Sejahtera.

“Tidak tanggung-tanggung, total kerugian kas KSP yang dipermasalahkan berkisar di angka kurang lebih Rp.10.700.002.125.00 (sepuluh miliar tujuh ratus juta dua ribu seratus dua puluh lima rupiah). Tentunya, dengan nominal yang sangat fantastis ini membuat perputaran kas di KSP Sejahtera sangat terhambat,”kata Arif.

Arif menyampaikan, sebagai kuasa hukum dari KSP Sejahtera, ia memberikan informasi kepada seluruh anggota dan nasabah KSP Sejahtera yang saat ini ingin mencairkan maupun mengambil tabungan dan atau simpanan dalam bentuk lain dari KSP Sejahtera untuk bersabar. Ini karena sedang diupayakan langkah hukum yang tepat untuk dapat mengembalikan seluruh kas KSP Sejahtera.

“Semoga upaya yang diambil dari kami selaku Kuasa Hukum KSP Sejahtera dapat berjalan dengan lancar. Dan kerugian-kerugian anggota dan nasabah KSP Sejahtera dapat segera terselesaikan,” harapnya.

Sedang Ketua Pengurus KSP Sejahtera Susanto dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota. Terutama untuk anggota simpanan yang pada saat ini mungkin terganggu untuk pengambilan dana yang ada di KSP Sejahtera akibat permasalahan tersebut.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena memang ada perputaran kas yang terganggu. Mohon kesabaran dari para anggota yang menyimpan uangnya. Berbagai langkah sudah kami tempuh, dari mediasi, somasi hingga langkah saat ini yang melakukan gugatan wanprestasi melalui kuasa hukum ke pengadilan terhadap salah satu pengawas berinisial DC,” jelasnya.

Susanto mengungkapkan, awal pembentukan KSP Sejahtera ini pada tahun 2008. Jumlah anggota pendiri sekitar 24 orang dengan simpanan pokok Rp1 juta dan simpanan wajib Rp240 ribu. Jumlah anggota koperasi saat ini sudah ratusan orang.

“Awal terjadi permasalahan itu ketika uang koperasi diputarkan oleh suami dari DC dengan inisial H, dengan kesepakatan bunga 18 persen. Saat itu, dikarenakan usaha H berjalan lancar, maka proses perputaran uang juga berjalan lancar. Namun pada tahun 2017, usaha H mulai goyah dan berhenti. Dan mulai itulah bunga yang seharusnya diberikan kepada koperasi menjadi berhenti,” paparnya.

Susanto menambahkan, dengan kesepakatan pengurus dan pengawas koperasi, maka bunga yang tidak terbayarkan itu menjadi pokok pinjaman dan seterusnya. Seiring berjalannya waktu, berbagai janji yang dikatakan DC tidak dipenuhi.

“Kami juga sudah melakukan upaya-upaya untuk pendekatan, bagaimana caranya uang bisa dikembalikan semuanya. Koperasi pada bulan November 2024 mulai bermasalah, dan berhenti operasional pada awal 2025. Alasannya apa kita tidak tahu. Tapi yang jelas, biar kita semuanya juga mendapat kepastian ya lewat gugatan wanprestasi di pengadilan,” ucap Susanto.

Pos terkait