“Kereta Kelici” Dilarang Beroperasi

Kereta kelinci yang diamankan di Mapolres Klaten.

WartaKita.org – Kabar tidak mengenakan bagi para pengusaha “kereta kelinci”.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten akan menggencarkan razia kereta kelinci. Tak hanya itu, kereta kelinci juga dilarang beroperasi di jalan.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhityawarman mengatakan, berdasarkan data sementara, saat ini ada sekitar 100 kereta kelinci di Klaten.

“Meski begitu, tidak semua kereta kelinci itu beroperasi di Klaten,” katanya.

AKP Adhityawarman menyatakan, kereta kelinci dilarang karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi untuk membawa orang.

“Karena kereta kelinci itu tidak ada uji tipe, tidak ada pengecekan, tidak dilengkapi surat-surat, dan sebagainya. Kalau kereta kelinci itu membawa orang sebegitu banyak dan terjadi kecelakaan, lalu bagaimana?” tanyanya.

Adhitya menyampaikan, saat ini Polres Klaten telah mengamankan satu kereta kelinci. Ke depan, pihaknya akan melakukan razia sepekan sekali untuk menindak kereta kelinci. Beberapa titik yang akan menjadi sasaran razia seperti di daerah Ceper, Pedan, Ponggok, dan Prambanan. Ini karena di daerah tersebut adalah lokasi wisata dan banyak ditemukan kereta kelinci.

“Yang jadi masalah, kereta kelinci itu tidak hanya beroperasi di tempat wisata itu saja. Tetapi membawa orang dari titik A ke titik B dan melewati jalur utama. Jadi sangat berbahaya. Karena kereta kelinci tidak didesain untuk bawa orang,” ujarnya.

Adhitya menyebut, kereta kelinci yang terjaring razia akan diberikan penilangan sampai petugas secara detail mengetahui kelengkapan surat kendaraan sampai dari mana kereta kelinci itu dipesan.

“Kami sudah kerjasama dengan instansi terkait. Untuk penilangan tidak mengenal batas waktu sampai mereka bisa memperlihatkan bukti surat identifikasi,” tegasnya.

Pos terkait