Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi, Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi Di Kalsel

Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Warta Kita.org – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.

Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Bacaan Lainnya

Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel pada Kamis (12/2/2026), dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

Pos terkait