Kejari Klaten Terima 136 SPDP, Didominasi Perkara Narkoba Dan Perlindungan Anak

Kajari Klaten Edi Utama didampingi para Kasi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020 di aula Kantor Kejari Klaten, Rabu (22/7/2020).

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah menerima 136 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Klaten. Dari jumlah itu, perkara narkoba dan perlindungan anak nampak mendominasi.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Edi Utama saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 Tahun 2020 di aula Kantor Kejari Klaten, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya

“Di bidang Pidana Umum (Pidum), sampai tanggal 20 Juli 2020 ini, kita sudah menerima 136 SPDP dari penyidik Polres Klaten. Apabila dikelompokkan, maka ada 45 perkara narkoba, 10 perlindungan anak, 3 perjudian, 10 lakalantas, dan sisanya pencurian dan penggelapan. Jadi dari sisi kualitas dan kuantitasnya, perkara narkoba dan perlindungan anak ini lumayan banyak, serta dengan modus yang bervariasi,” katanya.

Kajari Klaten Edi Utama menyampaikan, ada perkara yang menarik dan sudah diputus oleh pengadilan pada tahun 2020 ini.

“Diantaranya perkara investasi bodong berkedok pengeringan bahan jamu yang dilakukan terpidana Alfarizi yang telah diputus 3 tahun. Terpidana Johan Okiyanto yang membunuh bapaknya yang  telah diputus 12 tahun. Dan terpidana Jeremia Kliwon yang membunuh waria juga telah diputus 10 tahun,” paparnya.

Edi Utama menjelaskan, dalam bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Klaten telah melakukan penyidikan 1 perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Gedaren tahun 2018, dan penuntutan 8 perkara tindak pidana korupsi.

“Diantaranya perkara pengadaan barang dan jasa langsung di Dinas PU dan ESDM tahun 2015, perkara tindak korupsi yang dilakukan terdakwa Mukhlis Mursidi, APBDes Sidowarno atas nama terdakwa Sukarno, dan perkara kepabeanan di Wonosari yang prosesnya masih berjalan,” terangnya.

Edi Utama mengatakan, di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), pimpinan menginstruksikan untuk men titik beratkan pada pemulihan atau pengamanan aset Pemerintah. Maka pada tahun 2019, Kejari Klaten telah memulihkan keuangan negara sejumlah Rp 1.416. 452.800.

Tak hanya itu, Kejari Klaten juga telah memberikan pendapat hukum terkait perkara pertanahan, pendampingan hukum, dan sosialisasi.

“Pada tahun 2020 ini, kita memberikan pendampingan dan perlindungan hukum atas pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid-19. Kita lakukan pendampingan di dinas dan di RSD Bagas Waras Klaten dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 milyar. Anggaran ini untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan rehab penambahan ruang isolasi pasien covid-19,” jelasnya.

Edi menambahkan, di bidang intelijen, Kejari Klaten telah menerima 5 pengaduan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Namun sesuai standar opersional prosedur (SOP), maka terkait pengelolaan keuangan desa diserahkan dulu ke Inspektorat. Pemeriksaan atau penelitian laporan pegelolaan keuangan desa menjadi ranah Inspektorat. Apakah sekadar pelanggaran administrasi atau memang perbuatan melawan hukum.

“Intinya, kita mengedepankan pemulihan atau pengamanan aset. Kalau kerugian negaranya tidak signifikan, maka kita sarankan atau kita anjurkan untuk mengembalikan uang negara itu. Namun kalau kerugian negara itu signifikan, maka akan kita lanjutkan ke penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan di pengadilan,” tandasnya.

Edi mengutarakan, karena saat ini sedang masa pandemi covid-19, maka sidang dilakuan secara online.  Sampai saat ini Kejari Klaten sudah menyidangkan 96 perkara dari 136 perkara yang ditangani.

Sekadar diketahui, Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 ini mengusung tema “Terus bergerak dan berkarya”.

Pos terkait