Pupuk merupakan kebutuhan pokok dalam berusaha tani, baik itu pupuk organik maupun pupuk anorganik. Pupuk anorganik antara lain Urea, SP36, KCL, NPK Phonska, dan sebagainya. Semua ini adalah pupuk hasil pabrikan.
Dalam penjualannya, pupuk anorganik maupun pupuk organik ada yang disubsidi oleh Pemerintah. Tetapi ada juga pupuk yang non subsidi.
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani dan atau petambak yang telah tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan ketentuan :
- Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam;
- Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB (Penambahan Luas Areal Tanam Baru) dan atau;
- Petambak yang melakukan usaha sub sektor perikanan dengan luasan paling luas 1 (satu) hektar setiap musim tanam.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat waktu. Untuk mengawal agar distribusi pupuk bersubsidi memenuhi 6 (enam) tepat dan menjamin ketersediaan pupuk bagi petani, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun kebijakan dan strategi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani.
Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture. Kartu Tani adalah Kartu Identitas bagi petani yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (ATM) yang diterbitkan oleh Bank HIMBARA.
Kartu Tani dikelola dalam suatu database Sistem Kartu Tani yang memuat data petani secara lebih lengkap meliputi: Identitas petani (nama, NIK, dan alamat), luas lahan, komoditi, alokasi pupuk bersubsidi dan hasil panen. Sistem Kartu Tani dapat diakses oleh bank penerbit Kartu Tani dan stakeholder : Kementerian, PIHC, Bulog, BUMN terkait, dan Pemerintah Derah.
Kartu Tani memiliki banyak manfaat bagi berbagai kalangan, antara lain :
- Petani :
- Kepastian ketersediaan pupuk bersubsidi.
- Kemudahan penjualan panen langsung ke Off Taker.
- Menumbuhkan kebiasaan menabung.
- Literasi keuangan lainnya.
- Kios Pupuk :
- Dana hasil pembelian pupuk dari petani dapat langsung masuk ke rekening simpanan.
- Mendapatkan penghasilan tambahan sebagai agen BRIlink.
- Pemerintah :
- Ketersediaan data petani by name by address yang valid.
- Ketepatsasaran penyaluran pupuk bersubsidi.
- Mendorong penyerapan hasil panen petani langsung oleh off taker.
- Kemudahan monitoring dan evaluasi pertanian Indonesia.
- Penyedia Pupuk :
- Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya.
- Distribusi pupuk lebih akurat dan tepat sasaran.
- Mempermudah managemen stok dan perkiraan produksi pupuk.
- Off Taker :
- Kemudahan perkiraan panen dan persebaran wilayahnya secara by sistem.
- Kemudahan pembelian hasil panen melalui sistem.
Siapa yang berhak memiliki Kartu Tani?
- Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani.
- Petani yang telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam satu tahun.
- Petani yang mempunyai KTP/NIK.
- Petani yang mempunyai lahan garapan usaha tani Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dengan bukti (bukti pajak atau bukti menggarap atau rekomendasi Kepala Desa)
- Petani yang mempunyai Rekening Tabungan di BRI.
Proses untuk mendapatkan Kartu Tani sangatlah mudah. Petani tinggal datang ke Penyuluh Pertanian setempat dengan membawa fotocopy KTP dan SPPT atau bukti menggarap atau rekomendasi Kepala Desa. Kedua persyaratan tersebut sebagai dasar para Admin Kartu Tani tingkat kecamatan untuk menginput data identitas petani dan luas lahan riil yang dimiliki petani.
Data yang sudah terinput kemudian di-upload ke Sistem Informasi dan Managemen Pangan Indonesia (SIMPI). Selanjutnya, sistem data tersebut akan diolah dan diteruskan ke Bank Penerbit Kartu Tani. Bank yang telah ditunjuk (untuk Jawa Tengah adalah Bank Rakyat Indonesia) akan menerbitkan Kartu Tani dan diserahkan kepada petani yang bersangkutan. Kartu Tani tersebut digunakan sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.
Ayo segera miliki Kartu Tani…










