WartaKita.org – Para Kepala Desa (kades), Lurah, dan Perangkat Desa (Perdes) di Kabupaten Klaten diminta untuk netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2018 ini.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Klaten Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Riyanto pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada bagi Kepala Desa se Kabupaten Klaten pada Pilgub Jateng tahun 2018 di Merapi Resto Klaten, Rabu (17/1/2018).
“Para Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa di Kabupaten Klaten harus netral dalam Pilgub Jateng 2018 ini. Bagi Kades, Lurah, dan Perangkat Desa yang terbukti melanggar netralitas Pemilu akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sanksinya sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya.
Riyanto menyatakan, selain meminta para Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa untuk netral dalam Pilgub Jateng, Panwaslu juga mengajak Kades, Lurah, dan Perangkat Desa untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, serta menciptakan suasana lingkungan yang kondusif.
”Kami berharap, para Kades, Lurah, dan Perangkat Desa dapat menjadi mitra kami dalam mengedukasi masyarakat. Bagaimana warga dapat menjadi pemilih yang cerdas, bukan semata-mata karena iming-iming rupiah dan sebagainya. Kami juga meminta agar para Kades, Lurah, dan Perangkat Desa untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pilgub,” harapnya.
Riyanto mengatakan, sosialisasi dan deklarasi netralitas Pilgub 2018 ini diikuti 391 Kades dan 10 Lurah.
”Kegiatan ini untuk menyinergikan antara Panwaslu dengan Kades, Lurah, dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas mereka pada Pilgub Jateng 2018. Karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka Kades, Lurah, dan Perangkat Desa maupun sebutan lainnya dilarang untuk terlibat politik praktis maupun terlibat kampanye,”katanya.









