WartaKita.org – Polres Klaten memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Mapolres Klaten pada Kamis (19/12/2019) pagi.
Pemusnahan miras ini dilakukan menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama Juni sampai September 2019. Total ada sebanyak 753 botol miras yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan satu unit alat berat.
Adapun miras yang dimusnahkan yaitu Anggur Merah 317 botol, Anggur Putih 115 botol, Fross 46 botol, Congyang 17 botol, Bir Bintang 25 botol, Bir Prost 22 botol, Anggur Kolesom 214 botol, Vodka 13 botol, Topi Miring 4 botol, Wishky 6 botol, dan Ice Land 4 botol.
“Kita amankan dari beberapa lokasi yang menyebar mulai dari perkotaan hingga pinggiran. Rata- rata miras ini dijual di toko kelontong dan rumah-rumah warga,” ujarnya.
Wakapolres Klaten menambahkan, selain ratusan botol miras, polisi juga mengamankan miras oplosan jenis ciu sebanyak 275,2 liter. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibuang. Pemberantasan pekat dengan sasaran miras ini akan terus digencarkan hingga mendekati Natal dan Tahun Baru.
“Razia ini akan terus kita lakukan sampai Natal dan Tahun Baru. Kita ingin antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang negatif. Namun kita tegaskan, masyarakat tidak boleh bertindak sendiri. Silahkan laporkan saja ke polisi,” pesannya.









