WartaKita.org – Kabupaten Klaten memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang berlimpah. Diantaranya adalah potensi galian C seperti pasir, kerikil, batu, dan sebagainya.
Galian C memiliki beberapa karakteristik, yaitu tidak memerlukan pemasaran internasional, penambangannya mudah, dan tidak memerlukan teknologi tinggi. Galian C memiliki peran penting dalam industri konstruksi dan infrastruktur.
Potensi galian C yang luar biasa ini membuat banyak orang tertarik untuk melakukan usaha penambangan di sektor tersebut.
Seorang penambang galian C yang minta dirahasiakan identitasnya menyampaikan, ada banyak penambang galian C yang “bermain” di Klaten. Tetapi ironisnya, dari banyak penambang galian C itu, baru tujuh penambang yang memiliki izin lengkap.
“Kegiatan penambangan galian C (pasir) di Klaten itu lebih banyak yang ilegal (tidak resmi) daripada yang resmi. Sampai saat ini, dari sekian banyak penambang galian C di Klaten itu, baru ada 7 titik yang memiliki izin lengkap,” katanya.
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sehingga pelaku usaha yang telah bersusah payah mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan tidak banyak dirugikan.
Ia menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 mengatur tentang penambangan tanpa izin.
“Pasal 158 UU Minerba itu berbunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (dan) Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ujarnya.
Untuk diketahui, penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Tindakan Polda Jateng
Terkait, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Senin (18/11/2024) menjelaskan, penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang tanggal 6 November 2024 silam.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.
Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.
“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp550 ribu per truk. Sedang batu dihargai Rp350 ribu per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.
“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.









