Hindari Terjadinya Pelanggaran Hukum, Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Tentang Bijak Bermedia Sosial Kepada Karang Taruna Banjarejo

Arie M Farhan saat memberikan edukasi pentingnya etika dalam bermedia sosial kepada Karang Taruna Dukuh Banjarejo pada Jumat (9/8/2024).

WartaKita.org – Di era digital yang semakin maju ini, pemanfaatan media sosial sudah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan generasi muda.

Namun, penggunaan media sosial yang salah arah dapat menimbulkan konsekuensi negatif, termasuk penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, dan perilaku tidak sehat.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, perlu diadakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pemanfaatan media sosial secara bijak.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arie M Farhan memberikan edukasi kepada warga Dukuh Banjarejo, Desa Malangan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang ini menyampaikan, edukasi tersebut meliputi penjelasan mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hal ini dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat dan menghindari pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat,” katanya.

Arie M Farhan menyatakan, inisiatif pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media sosial di kalangan warga Dukuh Banjarejo dan membantu mereka untuk terhindar dari korban cyber bullying dan isu serupa.

Pos terkait