Gelapkan Dana Pembangunan Masjid, Marbot Di Ceper Ditangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo menunjukkan barang bukti tindak penggelapan yang dilakukan KM di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022).

WartaKita.org – Berhati-hatilah dengan orang yang belum begitu Anda kenal. Agar Anda tidak mengalami peristiwa yang menimpa Masjid Az Zuman Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ini.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo dalam jumpa pers di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022) siang menyampaikan, seorang warga Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten bernama KM (42) diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan uang pembangunan masjid Az Zuman Desa Jambu Kulon sekira Rp6.200.000.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo menjelaskan, lelaki kelahiran Lampung Selatan tersebut baru sekitar dua Minggu bekerja sebagai marbot di masjid Az Zuman. KM kemudian menawarkan diri bisa menghubungkan panitia pembangunan masjid Az Zuman dengan penyedia jasa pengecoran beton (beton ready mix).

Selanjutnya, KM menghubungi PT SKS  dan memesan pekerjaan pengecoran beton (beton ready mix) senilai Rp11.200.000 dengan membayar DP (uang muka) sejumlah Rp5 juta. Setelah pekerjaan  pengecoran beton selesai, selanjutnya PT SKS melakukan penagihan sisa pembayaran. Namun ternyata, KM telah melarikan diri dari masjid Az Zuman dan tidak diketahui dimana.

Karena merasa tertipu, perwakilan dari PT SKS,  Arifa Yoga Prima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper.

Setelah menerima laporan dari PT SKS tersebut, kemudian Unit Reserse Kriminal Polsek Ceper melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan KM.

Dari hasil penyelidikan diketahui, KM berada di sebuah rumah kost bernama Sanika, di daerah Teras, Kabupaten Boyolali.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Teras Boyolali, akhirnya dilakukan penangkapan atas diri KM pada hari Minggu (11/9/2022).

Selanjutnya pada Senin (12/9/2022) pagi, KM dititipkan di Rutan Polres Klaten.

Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Ceper, ternyata kerugian yang dialami PT SKS tidak hanya sebesar Rp6.200.000, tetapi mencapai Rp76.200.000.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat KM dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pos terkait