WartaKita.org – Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten dilakukan di Balai Desa Ngabeyan, Rabu (30/6/2021).
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat menjelaskan, jumlah bidang yang terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di Desa Ngabeyan ada 22 bidang.
“Dan pada tahap pertama ini, ada 13 bidang yang telah mendapat uang ganti rugi (UGR). Nilai totalnya Rp11,7 miliar. Sedang sisanya (sembilan bidang) masih dalam proses validasi karena masih ada berkas yang harus dilengkapi,” katanya.
Dari 13 bidang yang terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo di Ngabeyan ini sebagian besar berupa rumah dan pekarangan. Warga memperoleh uang ganti rugi dari Rp261,2 juta sampai Rp2,5 miliar, tergantung dari jumlah luas tanah dan bangunannya.
Ke 13 bidang milik warga itu yakni seluas 545 meter persegi (Rp2,5 miliar), 186 meter persegi (Rp261,2 juta), 305 meter persegi (Rp813,4 juta), 259 meter persegi (Rp363,2 juta), 456 meter persegi (Rp1,5 miliar), 201 meter persegi (Rp327,1 juta), 442 meter persegi (Rp2 miliar), 192 meter persegi (Rp264,1 juta), 184 meter persegi (Rp662,2 juta), 533 meter persegi (Rp692,3 juta), 171 meter persegi (Rp617,7 juta), 258 meter persegi (Rp567,8 juta), dan 295 meter persegi (Rp1,1 miliar).
Agung Taufik Hidayat mengimbau kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo untuk menggunakan uang ganti rugi yang diterimanya dengan bijaksana. Misalnya untuk membeli atau mencari lahan lain, membangun rumah, atau guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
“Semoga (uang ganti rugi ini) menjadi berkah bagi masyarakat yang terdampak jalan tol,” ujarnya.
Sedang Kepala Desa (Kades) Ngabeyan Supriyadi mengatakan, warga Desa Ngabeyan yang terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo telah menyetujui proyek strategis nasional tersebut.
“Di Desa Ngabeyan ini juga ada tanah kas desa (TKD) yang terdampak jalan tol. Luasannya mencapai 1,5 hektare. Saat ini sudah dibahas tentang lokasi penggantinya. Tahapannya sudah sampai survei lokasi,” paparnya.
Sementara itu salah satu warga Desa Ngabeyan yang terdampak pembangunan jalan tol Kulon Progo – Yogyakarta – Solo, Yatin (70) mengaku gembira dan bersyukur usai menerima uang ganti rugi.
“Ya senang, karena prosesnya (ganti rugi) sudah rampung. Lebih baik (uangnya) disimpan di bank lebih dulu. Biar aman,” ucapnya.









