WartaKita.org – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Klaten menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) Ketua Presidium di Angkringan Widoro Jalan Sultan Trenggono Dukuh Kranggan, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten pada Minggu (27/6/2021) malam.
Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten periode 2020-2021, Anang Budi Wibawa menyerahkan jabatannya kepada Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten periode 2021-2022, Suwadi HP.
Sertijab Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKBPD Klaten. Sebab dalam AD/ART organisasi tersebut diatur, Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten dijabat selama satu tahun secara bergiliran oleh Presidium.
Semula, sertijab Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten akan digelar di Pendopo Kabupaten Klaten. Namun karena situasi pandemi covid-19 yang masih memprihatinkan, maka acara sertijab Ketua Presidium FKBPD digelar secara sederhana dan terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Sertijab Ketua Presidium FKBPD hanya dihadiri oleh pengurus Presidium dan Ketua Bidang.
Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten periode 2020-2021, Anang Budi Wibawa dalam laporan menyampaikan, kepemimpinan FKBPD Kabupaten Klaten ini berbentuk presidium yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari eks Kawedanan atau Dapil dengan sistem kolektif kolegial.
“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan dan diraih oleh FKBPD Klaten ini adalah hasil kerja bersama, yang didukung oleh pengurus dan anggota FKBPD. Karenanya, saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan jajaran BPD dari 391 desa,” katanya.
Anang Budi Wibawa menyatakan, semua kegiatan dan laporan FKBPD Klaten periode 2020-2021 telah dirangkum dalam memori kegiatan.
“Ibarat manusia, FKBPD Klaten ini adalah “bayi ajaib”. Meski baru satu tahun berdiri, namun sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Semoga berbagai kegiatan yang sudah dilakukan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh BPD dan masyarakat. Dan apabila ada kesalahan serta kekurangan, kami mohon maaf,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten periode 2021-2022, Suwadi HP dalam sambutan mengatakan, tugas pokok fungsi (tupoksi) BPD harus ditegakkan. BPD harus dapat berperan dalam ikut menyejahterakan anggota dan masyarakat, serta dalam membangun desa, bangsa, dan negara.
“Kita akan terus melakukan evaluasi. Yang sudah baik akan kita lanjutkan. Dan yang belum baik akan kita perbaiki. Intinya, FKBPD harus menjadi wadah dan milik anggota BPD. Karena tujuan dari organisasi adalah memberi manfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Maka, kesetiaan anggota terhadap organisasi ini harus terus ditumbuhkan,” tandasnya.
Suwadi HP menambahkan, FKBPD akan memperjuangkan terbitnya Peraturan Bupati tentang Tunjangan bagi BPD. Sebab, ini merupakan salah satu amanah dari FKBPD yang harus diperjuangkan.
“Sebuah organisasi harus memiliki perjuangan yang jelas. Harus menyentuh langsung kepada kepentingan anggota, masyarakat, dan desa. Maka, kita terbuka atas berbagai masukan. Dan yang penting, kita harus kompak. Sebab kalau organisasi itu tidak kompak, kita tidak bisa apa-apa,” ucapnya.









