WartaKita.org – Komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten untuk menindak tegas kereta kelinci yang beroperasi di jalan umum di Kabupaten Klaten dibuktikan pada Sabtu (27/1/2018) pagi.
Dalam razia yang diadakan di seputaran obyek wisata air Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten ini, Satlantas Polres Klaten berhasil menilang empat kereta kelinci. Selain dikenai tilang (bukti pelanggaran), kereta kelinci yang memuat penumpang orang tersebut juga digelandang ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan.
Razia dilakukan di simpang tiga Janti. Pada razia ini, sejumlah anggota bersiap di beberapa pos yang telah ditentukan. Sedang sebagian anggota yang lain berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menyisir lokasi.
Di simpang tiga Janti, polisi mendapati dua kereta kelinci yang berjalan membawa penumpang rombongan ibu guru TK dari Kecamatan Karangdowo. Setelah dikenai tilang, kereta kelinci dipersilakan terlebih dulu mengantar penumpang ke tempat tujuan. Selanjutnya, kereta kelinci digelandang ke Mapolres Klaten.
Kemudian, polisi juga mendapati dua kereta kelinci yang berjalan membawa rombongan pelajar dari SMP IT di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Rencananya, dua kereta kelinci tersebut akan kembali ke sekolah setelah berekreasi di kawasan wisata air Janti. Kereta kelinci tersebut lalu ditilang, dan dibawa ke Mapolres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasatlantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, razia terhadap kereta kelinci ini dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman menyampaikan, dari hasil razia kali ini didapati empat kereta kelinci yang diamankan. Pihaknya menyatakan, dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Dan meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.
“Setelah kita adakan pemeriksaan, ternyata surat yang mereka bawa ini jenis kendaraan mini bus dan pick up. Jadi tidak sesuai dengan keadaan kendaraan mereka. Bentuknya sudah kereta gandengan dengan panjang kira-kira 8-10 meter,” terangnya.









