WartaKita.org – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali kepada UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli Tahun 1959. Terlebih pasca reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa kali diamandemen, dan terakhir pada 10 Agustus 2002.
Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan pembaharuan yang mengatur Provinsi Jawa Tengah yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menempatkannya dalam kerangka NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno pada acara Sosialisasi Perda atau Non Perda di Cafe Kali Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jumat (14/4/2023) sore.
“Pokok pikiran pada konsiderans pembentukan perundang-undangan harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu jangan lupakan peran PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 19 Agustus 1945 yang menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari NKRI,” katanya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta ini menyatakan, berdasarkan landasan aspek sosiologis, bahwa pembentukan Perda Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah harus disusun dengan berlandaskan pada keadaan nyata di Jawa Tengah dengan mempertimbangkan segala karakteristik dan kekhasan daerah. Mengingat bahwa Hari Jadi bukan hanya sekadar diperingati, tetapi juga harus ada rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.
“Sementara itu berdasarkan landasan aspek yuridis, bahwa pengaturan mengenai Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1950 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan politik hukum otonomi daerah pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang terbaru yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ini mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Jawa Tengah perlu melakukan penyusunan kembali Perda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta lebih memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejalan dengan pembangunan nasional dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kemudahan berusaha dan kearifan lokal.
“Karena itu, saya mengajak warga untuk mengkritisi Perda Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ini. Warga perlu membuat surat kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah agar Perda tersebut ditinjau ulang. Agar Perda tersebut bisa direvisi atau diubah sesuai dengan fakta kebenaran,” pesannya.
Sementara itu Komandan Te, Jekri Supriyanto menyambut baik acara Sosialisasi Perda atau Non Perda yang diinisiasi Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Stephanus Sukirno yang telah mau mengadakan Sosialisasi Perda atau Non Perda ini. Saya mengajak hadirin untuk mengikuti acara ini dengan baik. sehingga dapat memetik manfaat dari kegiatan ini. Kita mendapat ilmu secara utuh, full, dan tidak setengah-tengah,” harapnya.
Acara Sosialisasi Perda atau Non Perda ini dihadiri sejumlah pengurus, kader, anggota PDIP Ranting Ngemplak dan Krajan, Komunitas Juang, Relawan Srikadi, dan undangan lainnya.









