Diduga Selingkuh, Warga Desa Troketon Tuntut 2 Perangkat Desa Dipecat

Warga Desa Troketon melakukan demo menuntut kedua Perangkat Desa dipecat, Rabu (22/4/2020) pagi.

WartaKita.org – Sejumlah warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten mendatangi kantor Kepala Desa setempat, Rabu (22/4/2020) pagi.

Mereka melakukan aksi demo menuntut kepada Kepala Desa Troketon untuk memecat kedua Perangkat Desa-nya yaitu Kaur Perencanaan JP dan Kasi Pelayanan VIF.

Bacaan Lainnya

Kedua Perangkat Desa ini diduga telah melakukan perselingkuhan.

Saat berdemo, warga membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku perselingkuhan ini.

Aksi demo ini tidak berlangsung lama. Mereka segera membubarkan diri setelah petugas keamanan memberikan imbauan untuk tidak membuat kerumunan karena saat ini sedang pandemi virus corona.

Aspirasi masyarakat ini selanjutnya disampaikan melalui perwakilan warga kepada Kepala Desa yang dijembatani oleh Muspika Kecamatan Pedan.

Kepala Desa Troketon Sunaryo menyampaikan, oknum perangkat desa yang diduga melakukan perselingkuhan ini adalah Kaur Perencanaan JP dengan Kasi Pelayanan VIP. Keduanya menjalin cinta sejak mereka menjadi perangkat desa sekitar dua tahun yang lalu.

“Status JP ini sudah beristri. Sedangkan VIP masih single. Mereka menjalin hubungan asmara, lalu terbongkar warga,” katanya.

Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua Perangkat Desa ini menimbulkan gejolak di masyarakat Desa Troketon.

Menurut warga, perbuatan mereka tidak mencerminkan sebagai seorang Perangkat Desa.

Sebenarnya, Kepala Desa sudah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Namun hal itu tidak membuat keduanya jera.

“Saya sudah membina dan memberi surat peringatan tertulis 1 dan 2. Selain itu, mereka juga sudah dibina di Pemerintah Kecamatan. Keduanya juga sudah membuat surat pernyataan yang intinya mau berhenti berhubungan. Jika masih berlanjut, maka siap menerima risiko. Tetapi ternyata, mereka masih berhubungan sampai menimbulkan gejolak warga,” paparnya.

Sedang perwakilan warga, Leo Sarwono (50) menyatakan, perselingkuhan yang dilakukan mereka ini tidak mencerminkan sebagai seorang Perangkat Desa. Perilaku keduanya telah mencoreng nama baik desa. Karenanya, warga menuntut Kepala Desa untuk segera memecat keduanya dari jabatan Perangkat Desa.

“Hubungan perselingkuhan keduanya ini diketahui warga sudah hampir dua tahunan. Karena itu, warga menuntut agar keduanya dipecat. Jika tidak dipecat, warga akan menuntut lagi dengan aksi yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu Camat Pedan Marjana mengatakan, merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 6 Tahun 2018 dan sesuai dengan laporan Kepala Desa Troketon, maka Kaur Perencanaan JP ini sudah melanggar sumpah dan janji sebagai Perangkat Desa.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Troketon juga sudah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk pemberhentian JP dari jabatan Kaur Perencanaan. Keduanya juga telah sama-sama membuat surat pernyataan. JP siap diberhentikan dari Perangkat Desa. Sedangkan VIP siap dituntut di muka hukum.

“Kepala Desa sudah berkoordinasi dengan Camat. Selanjutnya, Kepala Desa akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten. Sebenarnya, dalam Perbub cukup berkoordinasi dengan Camat. Namun untuk meyakinkan jangan sampai SK (surat keputusan) pemberhentian Perangkat Desa ini cacat hukum, maka perlu koordinasi dengan Dispermasdes Klaten,” terangnya.

Pos terkait